Banggar DPRD Kalteng Bedah APBD 2025 : Fiskal Belum Mandiri, Pengelolaan Kas hingga Rekomendasi BPK Jadi Sorotan

Juru Bicara Banggar DPRD Kalteng, H. Sudarsono

GlobalKalteng.com | PALANGKA RAYA

Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalimantan Tengah menempatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah sebagai catatan penting dalam pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, Selasa (14/7/2026) malam, Banggar menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2025 beserta lampiran laporan keuangannya.

Namun, di balik kesepakatan tersebut, Banggar memberikan sejumlah catatan strategis yang menuntut jawaban dan langkah konkret Pemerintah Provinsi Kalteng, terutama menyangkut kemandirian fiskal, pengelolaan kas, pemanfaatan dana transfer, kewajiban daerah, hingga tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Juru Bicara Banggar DPRD Kalteng, Sudarsono, mengatakan pendalaman Raperda dilakukan melalui pembahasan masing-masing komisi bersama perangkat daerah mitra kerja. Hasilnya kemudian dibawa ke rapat gabungan komisi dan dikompilasi Banggar sebelum dibahas lebih lanjut bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Data realisasi APBD 2025 menunjukkan pendapatan daerah Kalteng ditargetkan sekitar Rp7,984 triliun, namun realisasinya hanya mencapai Rp7,284 triliun atau 91,23 persen.

Di sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD), kinerja relatif lebih kuat. Dari target Rp2,717 triliun, terealisasi sekitar Rp2,646 triliun atau 97,38 persen.

Sementara pendapatan transfer justru mencatat realisasi sekitar Rp4,539 triliun dari target Rp4,173 triliun atau 108,77 persen. Kondisi tersebut menjadi gambaran bahwa struktur fiskal daerah masih memiliki ketergantungan signifikan terhadap sumber pendanaan dari pemerintah pusat.

Lebih mencolok, pos lain-lain pendapatan daerah yang sah hanya terealisasi sekitar Rp98,876 miliar dari target Rp1,094 triliun atau 9,04 persen.

Dari sisi belanja, Pemprov Kalteng mengalokasikan anggaran sekitar Rp8,35 triliun dengan realisasi Rp7,433 triliun atau 89,03 persen.

Belanja modal terealisasi sekitar Rp2,123 triliun atau 90,50 persen dari pagu Rp2,347 triliun. Sementara belanja operasi terealisasi Rp4,282 triliun atau 89,64 persen.

Adapun belanja transfer terealisasi sekitar Rp1,021 triliun atau 86,22 persen dari anggaran Rp1,184 triliun. Belanja tidak terduga menjadi salah satu pos dengan serapan terendah, yakni hanya Rp6,66 miliar atau 15,86 persen dari pagu sekitar Rp42 miliar.

Berdasarkan realisasi pendapatan dan belanja tersebut, APBD Kalteng 2025 mencatat defisit sekitar Rp149,537 miliar. Pada saat yang sama, realisasi pembiayaan netto mencapai sekitar Rp365,61 miliar atau 100 persen dari anggaran.

Adapun Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2025 tercatat sekitar Rp216,073 miliar. Nilai tersebut antara lain berasal dari kas di kas daerah sekitar Rp186,716 miliar, kas BLUD sekitar Rp29,325 miliar, serta sejumlah saldo kas lainnya.

Angka-angka tersebut menjadi dasar bagi Banggar untuk mendorong pembenahan tata kelola fiskal agar APBD tidak sekadar terserap, tetapi benar-benar mampu menopang target pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Sudarsono menyebut Banggar secara khusus meminta penjelasan TAPD mengenai strategi jangka menengah pemerintah daerah dalam meningkatkan kemandirian fiskal.

Pertanyaan itu menjadi penting di tengah struktur pendapatan daerah yang masih memperlihatkan besarnya peran transfer. Banggar mendorong agar pemerintah tidak hanya mengejar peningkatan PAD secara nominal, tetapi juga memperkuat basis penerimaan daerah secara berkelanjutan.

Sorotan lainnya menyasar pengelolaan kas daerah. Banggar meminta penjelasan mengenai mekanisme pengendalian arus kas, strategi menjaga likuiditas, serta langkah pencegahan agar penggunaan sementara dana yang telah memiliki peruntukan khusus tidak kembali terjadi.

Banggar juga menekankan pentingnya integrasi antara perencanaan pembangunan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa hingga pengendalian pelaksanaan kegiatan. Integrasi tersebut dinilai menjadi salah satu kunci untuk menutup celah ketidakefisienan dalam siklus pengelolaan APBD.

Selain itu, pemerintah daerah diminta memiliki strategi yang lebih terukur dalam mengoptimalkan dana transfer yang penggunaannya telah ditentukan, termasuk memastikan dana tersebut benar-benar memberikan dampak terhadap pencapaian program prioritas.

Persoalan kewajiban daerah turut menjadi perhatian. Banggar meminta langkah konkret dalam penyelesaian kewajiban, pengendalian retensi pekerjaan dan pengelolaan utang belanja agar tidak menjadi beban yang menggerus ruang fiskal pada tahun anggaran berikutnya.

Tidak kalah penting, Banggar mendorong penguatan sistem pengendalian internal pemerintah serta percepatan tindak lanjut rekomendasi BPK RI.

Percepatan penyelesaian piutang dan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah juga menjadi bagian dari perhatian Banggar. Bagi DPRD, pertanggungjawaban APBD bukan sekadar formalitas administratif, melainkan momentum untuk memastikan setiap rupiah anggaran dikelola secara tertib, transparan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Dengan demikian, kesepakatan terhadap Raperda pertanggungjawaban APBD 2025 sekaligus menjadi penanda bahwa evaluasi terhadap pengelolaan keuangan daerah tidak berhenti pada angka realisasi. Tantangan berikutnya adalah memastikan berbagai catatan Banggar diterjemahkan menjadi kebijakan dan perbaikan nyata dalam pengelolaan APBD Kalteng pada tahun-tahun mendatang.

(FS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version