Amonius Tuyum Resmi Dilantik sebagai PAW Anggota DPRD Kalteng, Paripurna Bahas Tiga Raperda Strategis

Keterangan Foto : Ketua DPRD Prov. Kalteng, Arton S Dohong saat melantik Amonius Tuyum sebagai Anggota DPRD Kalimantan Tengah menggantikan Jimmy Carter dari Partai Demokrat untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Tengah 4

GLOBALKALTENG.COM, PALANGKA RAYA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025, Senin (15/12/2025), dengan agenda utama pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD sisa masa jabatan 2024–2029.

Dalam rapat paripurna tersebut, Amonius Tuyum resmi dilantik sebagai Anggota DPRD Kalimantan Tengah menggantikan Jimmy Carter dari Partai Demokrat untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Tengah 4. Pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Drs. Arton S. Dohong, dan berlangsung khidmat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelantikan Amonius Tuyum dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.4–6040 Tahun 2025 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. Dengan pengucapan sumpah/janji jabatan, Amonius Tuyum resmi mengemban amanah sebagai wakil rakyat hingga akhir masa jabatan 2029.

Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, dalam kesempatan tersebut menyampaikan harapan agar anggota yang baru dilantik dapat segera menyesuaikan diri dan menjalankan tugas-tugas kedewanan secara optimal. Ia menekankan pentingnya komitmen, integritas, serta kerja nyata dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat, khususnya di daerah pemilihan yang diwakili.

Selain agenda pelantikan, rapat paripurna juga dirangkai dengan penyampaian pidato pengantar Gubernur Kalimantan Tengah terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis. Ketiga Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Raperda tentang Kearsipan, serta Raperda tentang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Sambutan tertulis Gubernur Kalimantan Tengah dibacakan oleh Wakil Gubernur H. Edy Pratowo. Dalam pidato pengantar tersebut, pemerintah provinsi menegaskan pentingnya ketiga Raperda sebagai landasan hukum untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan, penguatan literasi dan arsip daerah, serta penciptaan iklim investasi yang kondusif dan berdaya saing.

Rapat Paripurna ke-8 ini dihadiri oleh 21 anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala perangkat daerah, serta perwakilan instansi vertikal. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut mencerminkan sinergi antarlembaga dalam mendukung agenda legislasi dan pembangunan daerah Kalimantan Tengah ke depan.

(FS/Red. GK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version