Wagub Edy Pratowo Tancap Gas Perjuangkan Legalitas Penambang Rakyat, Dorong Aturan Lebih Berpihak
GlobalKalteng.com || Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menunjukkan keseriusan dalam melindungi dan memberdayakan penambang rakyat. Hal ini ditegaskan Wakil Gubernur Edy Pratowo saat menghadiri audiensi bersama Aliansi Penambang Rakyat Kalimantan Tengah (APR-KT) di DPRD Kalteng, Selasa (14/4/2026).
Pertemuan yang dipimpin Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong itu menjadi forum strategis untuk mencari jalan keluar atas polemik penertiban aktivitas tambang emas rakyat yang belakangan marak terjadi. Fokus utama pembahasan adalah kepastian hukum bagi penambang kecil melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Ketua Umum APR-KT, Agus Prabowo Yesto, menegaskan bahwa pihaknya hadir bukan untuk menyalahkan pemerintah maupun aparat penegak hukum, melainkan membuka ruang dialog demi solusi berkelanjutan. Ia menilai langkah DPRD dan Pemprov Kalteng yang responsif terhadap aspirasi masyarakat merupakan sinyal positif.
“Yang kami dorong adalah bagaimana penambang rakyat mendapatkan perlindungan dan kemudahan, bukan justru terbebani aturan yang sulit dijangkau,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Edy Pratowo memastikan pemerintah daerah tidak tinggal diam. Pemprov Kalteng telah bergerak cepat dengan melakukan koordinasi lintas sektor, termasuk mengirimkan surat kepada pemerintah kabupaten/kota untuk mempercepat validasi data usulan WPR.
Tak hanya itu, komunikasi juga telah dilakukan dengan Komisi DPR RI serta kementerian terkait guna mempercepat penyederhanaan regulasi pertambangan rakyat.
“Kami ingin aturan yang ada lebih realistis dan berpihak. Jangan sampai penambang kecil diperlakukan sama dengan perusahaan besar yang memiliki modal kuat,” tegas Edy.
Ia menambahkan, keberadaan penambang rakyat merupakan bagian penting dari roda ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah berupaya membuka ruang usaha yang legal, aman, dan tetap memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Audiensi tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Kalteng, Penjabat Sekretaris Daerah Linae Victoria Aden, serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait, termasuk dari sektor energi, kehutanan, dan lingkungan hidup.
Dengan adanya sinergi antara pemerintah, legislatif, dan masyarakat, diharapkan kebijakan pertambangan rakyat ke depan mampu menciptakan keseimbangan antara aspek legalitas, keberlanjutan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.
(FS/Red.GK)

Tinggalkan Balasan