Dipicu Miras dan Sabu, Pria di Mentaya Hulu Tewas Ditusuk Empat Kali di Kebun Sawit Sarpatim Km 21

Press Release di Pimpin Kapolres Kotawaringin Timur diwakilkan Kabag Ops Polres Kotim, AKP Yuan Irsyadi, Kasie Humas Polres Kotim, Edi Wiyoko, SE dan Kapolsek Mentaya Hulu, IPDA Singgih Teguh Prasetiyo, S.E. serta jajaran

GlobalKalteng.com || SAMPIT –

Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang menggegerkan warga Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Seorang pria berinisial MN ditemukan tewas setelah mengalami sejumlah luka tusuk dalam peristiwa berdarah yang terjadi di kawasan kebun sawit masyarakat Sarpatim Km 21, Desa Tangar.

Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar Polres Kotawaringin Timur pada Selasa (9/6/2026), dipimpin Kapolres Kotim didampingi jajaran pejabat utama serta Satuan Reserse Kriminal.

Kapolres Kotim menjelaskan, peristiwa pembunuhan itu terjadi di wilayah hukum Polsek Mentaya Hulu dan telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/5/VI/2026/SPKT/POLSEK MENTAYA HULU/POLRES KOTIM/POLDA KALTENG tertanggal 4 Juni 2026.

Awal Mula Peristiwa

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula pada Senin malam, 1 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu tersangka berinisial AD (33) bersama korban MN dan beberapa rekannya berkumpul di sebuah warung milik warga berinisial LA.

Di lokasi tersebut mereka mengonsumsi minuman keras jenis arak hingga lima botol. Dalam suasana mabuk, korban sempat terlibat adu mulut dengan salah seorang rekannya.

Pemilik warung kemudian meminta korban menghentikan keributan dan pulang ke rumah. Namun, korban justru mengajak tersangka AD untuk membeli narkotika jenis sabu.

Keduanya kemudian menuju kawasan Sarpatim Km 21 Desa Tangar menggunakan sepeda motor masing-masing. Korban mengendarai Honda Revo warna hitam tanpa pelat nomor, sedangkan tersangka menggunakan Yamaha N-Max warna hijau.

Pengaruh Sabu Berujung Maut

Sesampainya di area kebun sawit masyarakat, korban dan tersangka diduga mengonsumsi sabu secara bergantian.

Menurut keterangan penyidik, setelah tersangka selesai menggunakan sabu, korban tiba-tiba berdiri sambil membawa sebatang kayu dan berjalan mengitari bagian belakang tersangka.

Korban kemudian memukul bahu kiri tersangka menggunakan kayu. Tersangka sempat menjauh, namun korban kembali mendekat, menarik kerah baju tersangka dan memukul bagian leher sebelah kiri.

Tidak berhenti di situ, korban mendorong tersangka hingga terjatuh ke tanah dan menekan lehernya menggunakan siku tangan kanan.

Dalam kondisi terdesak dan kesulitan bernapas, tersangka kemudian mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis badik yang diselipkan di pinggang sebelah kiri.

“Tersangka melakukan penusukan sebanyak empat kali ke arah tubuh korban,” ungkap penyidik dalam konferensi pers.

Korban sempat berusaha merebut badik tersebut. Namun setelah terjadi pergumulan, korban terjatuh dan tersangka melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.

Akibat luka tusuk yang diderita, korban akhirnya meninggal dunia di lokasi.

Polisi Bergerak Cepat

Setelah menerima laporan dari keluarga korban yang diwakili pelapor Mariam, polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan intensif.

Petunjuk penting berhasil ditemukan di lokasi berupa dompet berisi kartu identitas atas nama Ahmad, sejumlah kunci gembok, sandal, hingga senjata tajam jenis badik yang diduga milik pelaku.

Dari temuan tersebut, identitas tersangka berhasil diketahui dan aparat kepolisian kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan AD.

Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Kotawaringin Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari korban, lokasi kejadian, maupun tersangka.

Barang bukti milik korban antara lain pakaian yang dikenakan saat kejadian, celana pendek warna hitam, dan sepasang sepatu bot warna hijau.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sepeda motor Honda Revo yang digunakan korban, sebatang kayu sepanjang sekitar satu meter, pipet kaca, plastik klip bening yang diduga berkaitan dengan penggunaan sabu, dompet milik tersangka, korek api, serta beberapa kunci gembok.

Sementara dari tersangka diamankan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hijau, sebilah badik sepanjang sekitar 20 sentimeter, sandal, topi, pakaian, dan celana yang dikenakan saat kejadian.

Terancam 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, tersangka AD dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polres Kotawaringin Timur menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat akan bahaya penyalahgunaan minuman keras dan narkotika yang kerap menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal serius hingga menghilangkan nyawa seseorang.

Penyidik saat ini masih terus melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada kejaksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan minuman keras karena dapat memicu tindakan yang berujung pada tindak pidana berat. Percayakan proses penanganan perkara ini kepada kepolisian,” tegas pihak Polres Kotawaringin Timur.

(Red.GK/Humas Polres Kotim) 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini