RDP Aset TNI Disorot Kalteng : Penataan Lahan Diminta Hindari Konflik Agraria

Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo didampingi Kepala Dinas Kehutanan, H. Agustan Saining dan Kepala DLH, Joni Harta saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) Aset TNI Komisi I DPR RI

(GlobalKalteng.com), Jakarta – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyoroti potensi konflik agraria dalam agenda penataan aset Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang tengah dibahas di tingkat pusat. Hal ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) Aset TNI Komisi I DPR RI yang digelar di Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Dalam forum tersebut, Pemprov Kalteng menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam proses legitimasi lahan dan revitalisasi aset pertahanan, agar tidak memicu kembali konflik tumpang tindih lahan yang selama ini menjadi persoalan krusial di daerah.

Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah, Agustan Saining, yang mendampingi Wakil Gubernur Edy Pratowo, secara tegas mengingatkan bahwa penataan aset tidak boleh hanya berfokus pada aspek administratif, melainkan juga harus mempertimbangkan kondisi riil di lapangan, khususnya terkait tata ruang dan status kawasan hutan.

“Penataan aset memang penting, namun jangan sampai mengabaikan fakta tata ruang dan kawasan hutan. Jika dipaksakan tanpa sinkronisasi yang jelas, potensi konflik sangat besar untuk kembali terjadi,” ujarnya.

RDP yang berlangsung di Gedung Nusantara II DPR RI tersebut membahas langkah strategis pemerintah dalam merapikan aset TNI melalui legalisasi lahan serta penguatan infrastruktur pertahanan. Namun demikian, Pemprov Kalteng menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila tidak disertai transparansi data dan kejelasan batas wilayah.

Agustan menekankan bahwa pendekatan sektoral tidak lagi memadai dalam menyelesaikan kompleksitas persoalan agraria. Ia mendorong adanya kolaborasi lintas sektor yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta masyarakat terdampak.

“Penyelesaian persoalan lahan harus dilakukan secara terpadu. Dibutuhkan keterbukaan data, dialog bersama, dan komitmen agar masyarakat tidak menjadi pihak yang dirugikan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga berharap dilibatkan secara aktif dalam proses perumusan kebijakan terkait aset pertahanan. Menurutnya, daerah memiliki pemahaman langsung terhadap kondisi sosial dan geografis yang akan terdampak oleh setiap kebijakan pusat.

Selain isu konflik lahan, aspek lingkungan juga menjadi perhatian utama. Dengan luasnya kawasan hutan di Kalimantan Tengah, kebijakan yang tidak tepat dinilai berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang, baik secara ekologis maupun sosial.

Pemprov Kalteng pun mengingatkan agar keseimbangan antara kepentingan pertahanan negara dan kelestarian lingkungan tetap menjadi prioritas dalam setiap kebijakan penataan aset TNI ke depan.

(FS/Red.GK) 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini