Unit Reskrim Polsek Mentaya Hulu Ringkus Perempuan Bandar Sabu Pemantang 34 Paket Narkotika di Sita

GlobalKalteng.com || Sampit –

Polsek Mentaya Hulu Polres Kotim, Telah mengamankan seorang perempuan nenek berinisial SH 70 th diduga sebagai Bandar Sabu, Tkp (Tempat Kejadian Perkara) Jalan Desa pemantang RT. 002 Desa Pemantang Kec. Mentaya hulu Kab Kotim Provinsi Kalteng. Pada hari Kamis 23 /7/2026, skj 14.00 Wib.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H. S.l.K.,M.H. melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko.S.E menjelaskan Kronologis kejadian Pada Hari, tanggal, Bulan dan tahun tersebut diatas, sewaktu anggota polsek mentaya hulu mendapatkan informasi bahwa di TKP ada seorang sering mengedarkan narkotika jenis sabu, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan hingga, mengamankan terlapor yang sedang berada didalam kamar rumah terlapor (TKP ), selanjutnya petugas kepolisian menunjukkan surat perintah tugas dengan di saksikan ketua RT setempat dan beberapa warga setempat kemudian melakukan penggeledahan rumah dan menemukan barang berupa 34 (tiga puluh empat) bungkus plastik klip, berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 6,78 ( enam koma tujuh delapan) gram yang disimpan dijendela kamar di dalam 1 (satu) buah toples plastik kecil merk GPU Cream.

Selain itu juga diamankan juga Uang tunai senilai Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) yang diduga hasil penjualan sabu seluruh barang bukti tersebut diakui adalah milik terlapor sendiri, Kemudian atas kejadian tersebut barang bukti dan terlapor diamankan ke polsek Mentaya hulu Polres Kotim untuk proses sidik lanjut.

Pasal yang di sangkakan :
Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang – Undang RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang – Undang No 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Pesan ” Perang melawan Narkoba Tidak hanya menjadi Tugas Kepolisian, Tetapi juga memerlukan dukungan seluruh elemen masyarakat, agar lingkungan sosial tetap aman, sehat dan terbebas dari Ancaman barang terlarang.”

(Red.GK/Humas Polres Kotim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version