18 Titik Karhutla Disasar, Dalkarhutla Kalteng Percepat Respons Sebelum Api Meluas

GlobalKalteng.com | Palangka Raya

Ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Tengah terus dihadapi dengan pola penanganan yang mengedepankan kecepatan respons. Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah melalui Posko Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Dalkarhutla) memperkuat gerak lapangan untuk memastikan setiap laporan titik api segera ditindaklanjuti.

Pada Sabtu (5/9/2026), tim pemadam menangani 18 titik lokasi Karhutla yang tersebar di wilayah Kota Palangka Raya dan Kabupaten Katingan. Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran penanganan antara lain Jalan Yos Sudarso, Jalan Longkoh Langit, Jalan Tanjung Pinang IV, Tahura Isen Mulang, Jalan Danum Bahandang, Jalan Yos Sudarso Ujung, hingga wilayah Desa Keruing, Kabupaten Katingan.

Respons cepat tersebut menjadi bagian penting dalam strategi pengendalian Karhutla, terutama untuk mencegah api berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas. Penanganan di lapangan tidak hanya diarahkan untuk memadamkan api, tetapi juga menekan risiko kerusakan lingkungan serta dampak terhadap aktivitas dan keselamatan masyarakat.

Catatan kumulatif kegiatan sepanjang 2026 menunjukkan intensitas penanganan yang cukup tinggi. Hingga saat ini tercatat 730 titik penanganan dengan luas mencapai 280,85 hektare. Selain pemadaman, petugas juga telah melaksanakan 22 kegiatan animal rescue dan 40 pemadaman lingkungan.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Dr. Agustan Saining, S.Hut., M.Si., menegaskan bahwa kecepatan menjadi salah satu kunci dalam mengendalikan Karhutla.

“Kita harus bergerak cepat ketika menerima informasi adanya kebakaran. Semakin dini api ditangani, semakin besar peluang kita mencegah kebakaran meluas dan mengurangi dampaknya terhadap masyarakat maupun lingkungan.”

Menurutnya, keberhasilan pengendalian Karhutla tidak hanya ditentukan oleh kemampuan pemadaman, tetapi juga oleh kekuatan pencegahan dan partisipasi masyarakat. Karena itu, masyarakat diminta tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi titik api.

“Pencegahan adalah tanggung jawab kita bersama. Mari jaga hutan dan lahan Kalteng, karena menjaga lingkungan berarti menjaga kehidupan dan masa depan kita bersama.”

Penguatan pengendalian Karhutla dilakukan seiring berlakunya Status Tanggap Darurat Karhutla Kalimantan Tengah pada 31 Agustus hingga 29 September 2026.

Dalam periode tersebut, Dinas Kehutanan Kalteng bersama unsur terkait terus memperkuat patroli, pemantauan, deteksi dini, hingga operasi pemadaman. Pola ini menjadi bagian dari upaya memastikan setiap potensi kebakaran dapat ditangani sedini mungkin sebelum berkembang menjadi ancaman yang lebih besar bagi lingkungan dan masyarakat.

(FS/Red.GK) 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version