Polsek Jaya Karya Ungkap Tindak Pidana Ekonomi, Penyalahgunaan Peredaran Pupuk Bersubsidi    

Saat petugas memeriksa mobil berisi penyalahgunaan peredaran pupuk bersubsidi

GlobalKalteng.com || Sampit –

Polsek Jaya Karya Polres Kotawaringin, Pengungkapan dugaan Tindak Pidana ekonomi tentang Penyalahgunaan peredaran pupuk bersubsidi TKP (Tempat Kejadian Perkara) Jl.HM. Arsyad (Samuda Ujung Pandaran) Depan Mapolsek Jaya Karya Kec.Mentaya Hilir Selatan Kab.Kotim Prov.Kalteng, kejadian pada Minggu malam (14/6/2026).

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H.,S.l.K. M.H. melalui Kasi Humas AKP.Edi Wiyoko. menjelaskan Kronologis pada hari tanggal tersebut diatas waktu indonesi barat (wib) pada saat pelapor/anggota polsek Jaya Karya Polres Kotim melaksanakan Piket mendapat informasi bahwa ada 2 (dua ) Unit Pickup Daihatsu Grandmax Warna putih Nopol : KH 9231 PF dan . KH 8229 FT yang mengangkut pupuk bersubsidi pemerintah dengan jenis Pupuk Npk Phonska dan Pupuk jenis Urea yang dibawa dari desa Lempuyang Kecamatan Teluk Sampit.

Kemudian akan dibawa keluar dari Kecamatan Teluk Sampit, Atas dasar informasi tersebut, kemudian anggota Polsek menunggu dijalan depan Polsek Jaya Karya dan lalu ada melintas kendaraan yang dicurigai dan lalu diminta untuk berhenti.

Selanjutnya ditanyakn kepada para sopir dan mengaku memuat pupuk bersubsidi, selanjutnya 2 pickup dibawa masuk ke halaman Polsek dan dilakukan pemeriksaan didapati 2 (dua) Unit Pickup Daihatsu Grandmax Warna putih Nopol : KH 9231 PF berisikan 40 karung pupuk dan Grandmax warna hitam Nopol KH 8229 FT yang juga mengangkut pupuk bersubsidi 40 karung.

Lebih lanjut sopir menghubungi pemilik pupuk bersubsidi Sdr. MSD (56 th) untuk datang ke Polsek dan kemudian mengakui bahwa 80 karung pupuk bersubsidi tersebut adalah miliknya yg dibeli dari para petani didesa Lampuyang dan rencana akan dibawa ke Sampit untuk dijual.

Setelah ditanyakan Pemilik Sdr.MSD tidak dapat menunjukkan dokumen/ D.O resmi dari pemerintah maupun perizinan tentang usaha distribusi pupuk bersubsidi Jelas Kasihumas, Rabu (17/06/2026).

Untuk selanjutnya Sdr. MSD (Pemilik) dan barang bukti diamankan ke kantor Polsek Jaya Karya Polres Kotim, dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

(Red.GK/Humas Polres Kotim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini