Pimpinan TAPD Mangkir, Banggar DPRD Kalteng Minta Pembahasan Anggaran Tak Sekadar Formalitas
PALANGKA RAYA — Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2027 di DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) mendapat sorotan tajam. Persoalan bukan hanya menyangkut substansi anggaran, tetapi juga keseriusan jajaran eksekutif dalam menghadapi pembahasan kebijakan fiskal daerah.
Dalam rapat Banggar DPRD Kalteng bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Selasa (28/7/2026), Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Ketua TAPD tidak hadir. Kondisi tersebut menjadi catatan tersendiri bagi legislatif, terlebih pembahasan KUA-PPAS akan menentukan arah pengelolaan keuangan daerah pada 2027.
Wakil Ketua Banggar DPRD Kalteng, Junaidi, mengatakan ketidakhadiran pimpinan dalam pembahasan teknis masih dapat dimaklumi sepanjang delegasi yang ditugaskan memiliki kewenangan, kompetensi, dan penguasaan terhadap materi.
Namun, menurutnya, pola tersebut tidak dapat diterapkan ketika pembahasan telah masuk pada ranah kebijakan strategis.
“Bagi DPRD membahas kebijakan umum anggaran 2027 adalah suatu kewajiban. Kalau dalam pembahasan teknis pihak eksekutif diwakilkan eselon yang berkompeten dan menguasai materi, kita persilakan. Rapat tetap berjalan,” ujar Junaidi.
Ia menegaskan, persoalan berbeda muncul ketika DPRD dan pemerintah daerah harus mengambil keputusan penting, salah satunya terkait usulan peningkatan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2027 dari Rp2,8 triliun menjadi Rp3 triliun.
Untuk menjawab usulan tersebut, Junaidi meminta seluruh unsur pimpinan TAPD hadir langsung pada pembahasan lanjutan yang dijadwalkan Senin mendatang.
Lima unsur strategis yang diminta hadir yakni Sekda, Bapperida, Bapenda, BPKAD, dan Inspektorat.
“Di tingkat kebijakan, hari Senin kita minta kelimanya wajib hadir. Saat menjelaskan dan menjawab usulan kenaikan PAD dari Rp2,8 triliun menjadi Rp3 triliun, Sekda wajib hadir, Bapperida wajib hadir, Bapenda apalagi, kemudian Inspektorat,” tegasnya.
Junaidi menilai KUA-PPAS bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen yang mencerminkan kesepakatan arah kebijakan anggaran antara legislatif dan eksekutif. Karena itu, keputusan strategis harus dibahas langsung oleh pejabat yang memiliki otoritas mengambil kebijakan.
“Sekda wajib hadir karena yang namanya KUA itu kebijakan umum anggaran. Anggaran harus kita bangun bersama-sama. Kalau hanya staf atau eselon yang hadir, itu bukan pengambilan kebijakan anggaran, karena yang mengambil kebijakan adalah pimpinan,” katanya.
Sorotan lebih keras sebelumnya disampaikan Anggota Banggar DPRD Kalteng, Ampera A.Y. Mebas. Ia mempersoalkan minimnya kehadiran pejabat utama TAPD dalam rapat pembahasan tersebut.
Ampera menyebut hanya BPKAD yang hadir, sementara Sekda, Bapenda, dan Bapperida tidak tampak dalam forum dan sebagian diwakili pejabat di bawahnya.
“Banyak yang mewakili, Sekda tidak hadir, hanya hadir BPKAD. Bapenda enggak ada, Bapperida enggak ada. Artinya enggak serius saya anggap,” tegas Ampera.
Kekecewaan itu bahkan membuat Ampera memilih meninggalkan ruang rapat atau walk out di tengah pembahasan.
Bagi Banggar, persoalan kehadiran pimpinan TAPD kini bukan lagi sebatas teknis rapat. Hal tersebut menyentuh aspek komitmen pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan fiskal, terutama ketika DPRD tengah mendorong peningkatan kapasitas PAD sebagai salah satu pijakan memperkuat kemandirian keuangan daerah.
Dengan target PAD yang diusulkan naik hingga Rp3 triliun, DPRD menginginkan pemerintah daerah tidak hanya mengirim perwakilan, tetapi juga menghadirkan pengambil keputusan utama untuk memberikan penjelasan sekaligus memastikan setiap kesepakatan dapat dieksekusi.
Pembahasan KUA-PPAS 2027 pun kini memasuki titik penting. Kehadiran langsung pimpinan TAPD pada agenda berikutnya akan menjadi ujian sejauh mana pemerintah daerah menempatkan pembahasan anggaran sebagai proses strategis, bukan sekadar agenda administratif tahunan.
(FS)

Tinggalkan Balasan