Pemprov Kalteng Dukung Penyempurnaan RUU Kabupaten/Kota, Dorong Kepastian Hukum dan Percepatan Pembangunan

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Linae Victoria Aden, mewakili Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran saat menyampaikan sambutan pada kegiatan kunjungan dari DPR RI Komisi II (ist)

GlobalKalteng.com || PALANGKA RAYA –

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menerima kunjungan kerja Tim Panitia Kerja (Panja) Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota Komisi II DPR RI sebagai bagian dari upaya menyerap aspirasi daerah dalam penyempurnaan regulasi yang akan menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan daerah di masa mendatang.

Kunjungan yang berlangsung di Aula Jayang Tingang, Kompleks Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Rabu (25/6/2026) itu diterima langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Linae Victoria Aden, mewakili Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran.

Rombongan DPR RI dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin. Agenda utama pertemuan adalah menghimpun masukan dari pemerintah daerah mengenai penyusunan RUU Kabupaten/Kota yang saat ini tengah dibahas di tingkat legislatif.

Dalam pembahasan tersebut, terdapat lima kabupaten di Kalimantan Tengah yang menjadi bagian dari materi penyusunan regulasi, yakni Barito Utara, Barito Selatan, Kapuas, Kotawaringin Barat, dan Kotawaringin Timur.

Mewakili Gubernur, Linae Victoria Aden menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyambut positif proses penyusunan RUU tersebut. Menurutnya, regulasi baru diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan daerah sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih komprehensif bagi pemerintah daerah.

“Pemprov Kalimantan Tengah mendukung penuh pembahasan RUU Kabupaten/Kota karena memiliki nilai strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, serta mampu mendorong pembangunan daerah yang merata dan berkeadilan,” ujarnya saat membacakan sambutan Gubernur.

Ia menambahkan, pemerintah daerah berharap regulasi yang nantinya disahkan dapat memperjelas kedudukan administratif, batas wilayah, karakteristik masing-masing daerah, sekaligus menjadi landasan hukum yang kokoh untuk mempercepat pembangunan di seluruh wilayah Kalimantan Tengah.

Selain itu, pemerintah provinsi juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap masyarakat adat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam pembangunan daerah.

Sementara itu, Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menegaskan bahwa penyusunan RUU Kabupaten/Kota bertujuan menghadirkan kepastian hukum yang selaras dengan perkembangan sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini.

Ia mengapresiasi keterlibatan aktif pemerintah daerah, Forkopimda, serta seluruh pemangku kepentingan yang memberikan berbagai masukan konstruktif selama pembahasan berlangsung.

Menurutnya, penyempurnaan regulasi tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat aspek legalitas pemerintahan daerah, tetapi juga menjadi instrumen untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong kesejahteraan masyarakat di seluruh daerah.

Pertemuan itu turut dihadiri anggota Tim Panja RUU Kabupaten/Kota Komisi II DPR RI, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalimantan Tengah, Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Indra Gunawan, serta para kepala daerah dan pimpinan DPRD dari Kabupaten Kotawaringin Timur, Barito Selatan, dan Kapuas. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut diharapkan semakin memperkaya substansi pembahasan RUU agar mampu menjawab kebutuhan daerah sekaligus memperkuat pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia.

(FS/Red.GK) 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini