Pembatasan Media Sosial Dinilai Bisa Cegah Risiko Perundungan Online

Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Jati Asmoro 

GlobalKalteng.com || PALANGKA RAYA – Rencana pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Palangka Raya.

Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Jati Asmoro menilai, rencana kebijakan tersebut pada dasarnya merupakan langkah positif dalam upaya memberikan perlindungan kepada anak-anak dari berbagai potensi dampak negatif di ruang digital.

Menurutnya, anak-anak pada usia tersebut masih berada pada tahap perkembangan sehingga belum sepenuhnya memiliki kemampuan untuk menyaring serta memverifikasi berbagai informasi yang beredar di media sosial.

“Pada usia tersebut, anak-anak umumnya masih dalam proses belajar memahami berbagai informasi. Karena itu, perlindungan terhadap mereka dari paparan informasi yang belum tentu benar menjadi hal yang penting,” ujarnya, Selasa (10/3/2026).

Ia menilai pembatasan akses media sosial juga dapat menjadi salah satu langkah preventif untuk mengurangi risiko paparan konten yang tidak sesuai dengan usia anak, termasuk potensi terjadinya perundungan di dunia maya.

Meski demikian, Jati menegaskan kebijakan tersebut perlu disusun secara matang agar penerapannya dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan kendala di tengah masyarakat.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya peran keluarga, khususnya orang tua, dalam memberikan pendampingan dan pengawasan terhadap aktivitas anak di ruang digital.

Menurutnya, pengawasan dari lingkungan keluarga tetap menjadi faktor utama dalam membentuk kebiasaan penggunaan teknologi yang sehat bagi anak.

(FS/Red.GK) 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini