KUA-PPAS APBD 2027 Disepakati, DPRD Kalteng Tekankan Anggaran Harus Berdampak bagi Masyarakat
GlobalKalteng.com | PALANGKA RAYA
DPRD Provinsi Kalimantan Tengah bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyepakati arah kebijakan anggaran daerah untuk Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan tersebut menjadi pijakan awal dalam memastikan setiap kebijakan fiskal daerah benar-benar diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung target pembangunan Kalteng.
Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2027 ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, di Kompleks Gedung DPRD Kalteng, Kota Palangka Raya, Selasa (18/8/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong. Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo bersama Ketua DPRD Arton S. Dohong dan para Wakil Ketua DPRD Kalteng.
Prosesi tersebut turut disaksikan Sekretaris Daerah Kalteng Linae Victoria Aden, jajaran Forkopimda, serta para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kalteng.
Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong menegaskan, kesepakatan KUA-PPAS bukan sekadar tahapan administratif dalam proses penyusunan APBD, tetapi menjadi instrumen penting untuk memastikan arah kebijakan belanja daerah memiliki sasaran yang jelas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menurut Arton, pembahasan KUA-PPAS harus dipandang sebagai momentum memperkuat sinkronisasi antara kebijakan pembangunan pemerintah daerah dengan fungsi penganggaran DPRD.
“Kesepakatan KUA-PPAS ini merupakan bentuk komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menentukan prioritas pembangunan. Yang terpenting, anggaran yang nantinya ditetapkan melalui APBD harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan memberikan dampak yang terukur,” ujar Arton.
Ia juga menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam menyusun belanja daerah di tengah keterbatasan ruang fiskal. Setiap program yang masuk dalam APBD harus memiliki urgensi, sasaran yang jelas, serta memberikan kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pembangunan daerah.
Sementara itu, menyampaikan pidato tertulis Gubernur Kalteng Agustiar Sabran, Wagub Edy Pratowo menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kalteng atas kerja sama, komunikasi, dan komitmen yang telah dibangun selama proses pembahasan.
“Terima kasih kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, atas kerja sama, komunikasi, dan komitmen yang telah dibangun, sehingga KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dapat kita sepakati,” kata Edy.
Ia menjelaskan, penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS merupakan salah satu tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sekaligus menjadi landasan bagi penyusunan Rancangan APBD Kalteng Tahun Anggaran 2027.
Dalam kesepakatan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp5,3 triliun lebih, sementara belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp5,7 triliun lebih.
Arah belanja akan difokuskan pada program dan kegiatan yang memiliki keterkaitan langsung dengan sasaran pembangunan daerah, termasuk mendukung agenda ASTA CITA, Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS), serta pemenuhan belanja wajib.
Edy menegaskan, besarnya anggaran tidak semata-mata menjadi ukuran keberhasilan pengelolaan keuangan daerah. Yang jauh lebih penting adalah kualitas perencanaan, ketepatan sasaran, efektivitas pelaksanaan, serta manfaat yang dirasakan masyarakat.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berkomitmen mengelola APBD secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Setiap anggaran harus bermanfaat bagi masyarakat dan mendukung pencapaian target pembangunan daerah,” tegasnya.
Menurut Edy, pemerintah menyadari ruang fiskal daerah tidak selalu berada dalam kondisi yang luas. Karena itu, penentuan prioritas belanja harus dilakukan secara selektif agar setiap rupiah yang dialokasikan melalui APBD memiliki nilai manfaat yang maksimal.
“Kita menyadari bahwa ruang fiskal daerah kita tidak selalu luas. Karena itu, setiap rupiah APBD harus semakin selektif, dengan memprioritaskan program yang berdampak positif bagi masyarakat dan pembangunan,” pungkasnya.
Dengan disepakatinya KUA-PPAS tersebut, DPRD dan Pemprov Kalteng selanjutnya memiliki pijakan bersama untuk melanjutkan tahapan penyusunan APBD 2027. Tantangannya kini bukan hanya memastikan anggaran tersusun sesuai ketentuan, tetapi juga memastikan seluruh belanja daerah benar-benar diterjemahkan menjadi program pembangunan yang efektif, terukur, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kalimantan Tengah.
(FS/Red.GK) 2026

Tinggalkan Balasan