Kepala Dinas PUPR Kalteng Klarifikasi Proyek Cat Jalan Biru, Tegaskan Tidak Gagal dan Tidak Merugikan Negara

Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Tengah, Prof. Dr. Ir. Juni Gultom, ST., MTP saat di wawancara media

GlobalKalteng.com || Palangka Raya –

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Tengah, Juni Gultom memberikan klarifikasi terkait polemik proyek pengecatan jalan berwarna biru yang belakangan menjadi perhatian publik. Dalam pernyataannya, Rabu (3/6/2026), Kepala Dinas PUPR menegaskan bahwa proyek tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai proyek gagal maupun sebagai kegiatan yang menimbulkan kerugian negara.

Klarifikasi tersebut disampaikan sebagai respons terhadap berbagai informasi dan opini yang berkembang di masyarakat mengenai pelaksanaan proyek pengecatan jalan yang menjadi salah satu bagian dari penataan kawasan perkotaan di Kalimantan Tengah.

Menurutnya, munculnya anggapan bahwa proyek tersebut gagal atau merugikan keuangan negara perlu diluruskan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman. Ia menekankan bahwa setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah selalu melalui proses administrasi, pengawasan, dan pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku.

Kepala Dinas PUPR juga mengajak masyarakat untuk melihat persoalan secara objektif dengan mengedepankan data dan fakta. Ia menilai pentingnya penyampaian informasi yang berimbang agar publik dapat memahami tujuan dan hasil pelaksanaan program pemerintah secara menyeluruh.

Polemik mengenai cat jalan biru sebelumnya menjadi perbincangan di berbagai platform media sosial. Sejumlah pihak mempertanyakan efektivitas dan manfaat kegiatan tersebut. Menanggapi hal itu, Dinas PUPR menegaskan bahwa setiap program pembangunan memiliki dasar perencanaan yang telah melalui kajian sesuai kebutuhan kawasan yang ditata.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan terbuka terhadap kritik dan masukan masyarakat. Namun demikian, informasi yang disampaikan kepada publik diharapkan tetap mengacu pada fakta dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, pemerintah berharap masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang lebih jelas mengenai proyek pengecatan jalan biru serta tidak terburu-buru menyimpulkan adanya kegagalan proyek maupun kerugian negara sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi dari pihak yang berwenang.

(FS/Red.GK) 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini