Kapolres Kotim Ajak Warga Aktif Melapor, Jangan Hanya Sebarkan Dugaan Kejahatan di Media Sosial

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain saat Press Release

GlobalKalteng.com || Kotim –

Pesatnya perkembangan media sosial membuat berbagai informasi mengenai dugaan tindak kriminal dengan mudah dan cepat tersebar di tengah masyarakat. Namun di balik derasnya arus informasi tersebut, aparat kepolisian mengingatkan pentingnya peran masyarakat untuk tidak hanya menjadi penyebar informasi, tetapi juga pelapor resmi kepada pihak berwenang.

Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim), AKBP Resky Maulana Zulkarnain, menegaskan bahwa banyak kasus yang menjadi perbincangan publik di media sosial tidak serta-merta dapat ditindaklanjuti secara hukum tanpa adanya laporan resmi dan dukungan alat bukti yang memadai.

Menurutnya, proses penegakan hukum tidak bisa hanya berlandaskan informasi yang beredar di dunia maya. Setiap dugaan tindak pidana harus melalui tahapan penyelidikan untuk memastikan kebenaran peristiwa serta mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab.

“Informasi yang beredar di media sosial tetap harus diverifikasi. Penetapan suatu peristiwa sebagai tindak pidana maupun penentuan pelaku harus didukung alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Resky. Saat Press Release Sabtu (30/5/2026).

Ia mengungkapkan, hingga kini masih terdapat sejumlah kasus yang dalam proses penyelidikan karena minimnya laporan dari masyarakat. Bahkan, tidak sedikit kejadian yang sudah viral dan menjadi konsumsi publik, tetapi tidak pernah dilaporkan secara resmi kepada kepolisian.

Kondisi tersebut, kata dia, sering kali menjadi hambatan dalam upaya pengungkapan kasus. Pasalnya, laporan masyarakat merupakan pintu masuk bagi aparat untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan, pengumpulan bukti, hingga penelusuran terhadap pelaku.

“Perkembangan teknologi informasi membuat setiap kejadian cepat diketahui publik. Namun, banyak informasi yang hanya beredar di media sosial tanpa diikuti laporan resmi. Ini tentu menyulitkan proses penanganan perkara,” jelasnya.

Kapolres menilai budaya memviralkan suatu kejadian tanpa melapor kepada aparat berpotensi memperlambat penegakan hukum. Karena itu, masyarakat diimbau untuk segera menyampaikan laporan apabila mengetahui, menyaksikan, atau menjadi korban tindak kriminal.

Laporan dapat disampaikan melalui kantor polisi terdekat maupun layanan darurat Call Center 110 yang beroperasi selama 24 jam.

“Jangan berhenti pada tahap merekam atau mengunggah kejadian ke media sosial. Segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat,” tegasnya.

Resky menambahkan, keterlibatan aktif masyarakat menjadi faktor penting dalam membantu aparat mengungkap berbagai kasus kejahatan. Dukungan informasi yang cepat dan akurat memungkinkan polisi bergerak lebih efektif dalam mengumpulkan bukti serta memburu pelaku.

Ia mencontohkan keberhasilan pengungkapan kasus pencurian suku cadang alat berat yang terjadi di wilayah Kotim beberapa waktu lalu. Kasus tersebut berhasil terungkap berkat laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110.

“Kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian sangat menentukan keberhasilan pengungkapan kasus. Semakin cepat informasi diterima, semakin besar peluang bagi kami untuk mengamankan pelaku dan mengungkap perkara secara tuntas,” pungkasnya.

(FS/Ady/Red.GK) 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini