Kadis PUPR Kalteng Klarifikasi Jalur Biru di Palangka Raya, Tegaskan Konsep Inklusif dan Jelaskan Penyebab Cat Mulai Terkelupas
GlobalKalteng.com || Palangka Raya –
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Tengah, Juni Gultom, akhirnya memberikan penjelasan menyeluruh terkait polemik jalur biru di sejumlah ruas jalan Kota Palangka Raya, termasuk soal kondisi cat yang mulai memudar dan terkelupas setelah diguyur hujan dalam beberapa waktu terakhir.
Menurut Juni Gultom, keberadaan jalur biru tersebut merupakan bagian dari konsep shared space atau ruang bersama yang dirancang untuk mengakomodasi berbagai aktivitas masyarakat secara tertib, aman, dan inklusif. Jalur itu tidak hanya diperuntukkan bagi kendaraan tertentu, tetapi juga dapat dimanfaatkan oleh pesepeda.
“Jadi bagi ruas jalan yang memungkinkan untuk berbagi ruang bagi semua orang, termasuk pengguna kendaraan, pejalan kaki, kegiatan sosial lainnya, termasuk bersepeda, bahkan difabel juga dimungkinkan lewat sana,” jelasnya. Senin (18/5/2026).
Ia menegaskan bahwa konsep penataan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menghadirkan ruang publik perkotaan yang lebih modern dan ramah bagi seluruh masyarakat. “Artinya itu jalan untuk semua,” ujarnya.
Selain meluruskan fungsi jalur biru, Juni juga memberikan penjelasan terkait sorotan masyarakat mengenai cat jalur yang mulai luntur dan terkelupas usai hujan. Menurutnya, kondisi tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor teknis di lapangan, terutama karena proses pengecatan dilakukan dalam kondisi cuaca yang tidak sepenuhnya stabil dan tingginya intensitas kendaraan yang melintas.
Ia menjelaskan, pada proses pengerjaan marka atau pewarnaan jalan, kualitas daya rekat cat sangat dipengaruhi oleh tingkat kelembapan permukaan aspal, suhu, hingga waktu pengeringan. Ketika hujan turun dalam waktu yang relatif dekat setelah pengecatan dilakukan, maka lapisan cat belum mencapai tingkat kekeringan dan daya lekat maksimal.
Akibatnya, lapisan permukaan menjadi lebih mudah terkikis oleh gesekan ban kendaraan maupun genangan air hujan.
Selain faktor cuaca, tingginya volume kendaraan yang terus melintas di area tersebut juga mempercepat terjadinya pengelupasan pada beberapa bagian cat, terutama di titik yang memiliki tekanan gesekan tinggi seperti area persimpangan dan jalur pengereman kendaraan.
Pihak PUPR menilai kondisi tersebut masih bersifat teknis dan bukan berarti pembangunan jalur gagal atau dihentikan. Evaluasi dan penyempurnaan tetap akan dilakukan agar kualitas marka maupun lapisan warna dapat lebih tahan terhadap cuaca dan aktivitas lalu lintas.
Juni juga menegaskan bahwa ruas jalan yang telah ditata tidak diperbolehkan digunakan sebagai lokasi parkir kendaraan karena dapat mengganggu fungsi ruang bersama yang sudah dirancang pemerintah.
“Enggak boleh parkir di jalan,” tegasnya.
Melalui klarifikasi ini, pemerintah berharap masyarakat dapat memahami bahwa penataan jalur biru merupakan bagian dari pembenahan tata ruang kota yang dilakukan secara bertahap.
Pemerintah juga memastikan berbagai masukan dari masyarakat akan menjadi bahan evaluasi agar fasilitas publik yang dibangun benar-benar nyaman, aman, dan memiliki kualitas yang lebih baik ke depan.
(Red.GK) 2026
