Kabut Asap Kalteng Menguat, DPRD Desak Pengawasan Karhutla Diperketat
PALANGKA RAYA – Kabut asap kembali menjadi alarm serius bagi Kalimantan Tengah. Meluasnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah, terutama Kabupaten Pulang Pisau dan Kota Palangka Raya, mulai berdampak terhadap kualitas udara di ibu kota provinsi.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah, Tomy Irawan Diran, menilai persoalan karhutla tidak cukup hanya direspons ketika asap mulai menyelimuti permukiman. Menurutnya, langkah pencegahan harus diperkuat melalui pengawasan lapangan, pemahaman masyarakat, serta penerapan aturan yang konsisten.
Tomy menyoroti aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan sebagian masyarakat sebagai salah satu faktor yang berpotensi memicu kebakaran. Padahal, pemerintah telah memiliki regulasi daerah yang mengatur ketentuan pembakaran lahan secara terbatas untuk kebutuhan kebun masyarakat.
Namun, ketentuan tersebut tidak diperuntukkan bagi korporasi perkebunan berskala besar.
“Bukan edukasi lagi ya, karena bukan hanya sekali ini yang terjadi. Pemahaman terhadap masyarakat yang harus kita berikan,” ujar Tomy, Rabu, 29 Juli 2026.
Menurutnya, keberadaan regulasi harus diikuti pengawasan yang efektif. Pemerintah kabupaten/kota juga dinilai perlu lebih aktif turun ke lapangan untuk memastikan masyarakat memahami batasan dan ketentuan pembukaan maupun pembakaran lahan.
Di sisi lain, Tomy meminta penegakan hukum tetap dilakukan secara proporsional. Ia mendukung tindakan tegas terhadap pelanggaran karhutla, tetapi aparat diminta tidak menggeneralisasi setiap aktivitas pembakaran sebagai tindak pidana tanpa melihat kondisi dan konteksnya.
“Yang pasti ada regulasinya. Jangan juga contoh tidak sengaja membakar sampah di depan, tiba-tiba kita tangkapkan enggak bisa,” tegasnya.
Tomy menilai pemerintah daerah harus menjadikan pencegahan sebagai garis depan penanganan karhutla. Sosialisasi, pemberitahuan resmi, hingga pengawasan terhadap aktivitas pembukaan lahan perlu dilakukan secara berkelanjutan, khususnya ketika potensi kebakaran mulai meningkat.
Ia pun mendorong pemerintah kabupaten/kota di bawah koordinasi Pemerintah Provinsi Kalteng untuk tidak menunggu kabut asap semakin pekat sebelum mengambil langkah. Menurutnya, perlindungan masyarakat dari dampak karhutla harus dimulai dari pencegahan di tingkat desa dan kawasan rawan.
“Jangan sampai masyarakat baru diberi pemahaman setelah asap muncul. Pemerintah daerah harus lebih proaktif memberikan sosialisasi dan pemberitahuan kepada masyarakat,” pungkasnya.
(FS)

Tinggalkan Balasan