DPRD Kalteng Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025, Evaluasi Kemendagri Menanti
GlobalKalteng.com || PALANGKA RAYA –
DPRD Kalimantan Tengah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Perda.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Selasa malam (14/7/2026).
Pj Sekretaris Daerah Kalteng, Linae Victoria Aden, mengatakan persetujuan bersama itu merupakan hasil pembahasan antara DPRD dan pemerintah daerah melalui pemandangan umum fraksi, rapat komisi hingga pembahasan Badan Anggaran.
Menurutnya, pertanggungjawaban APBD bukan sekadar pemenuhan administrasi, tetapi menjadi pijakan untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
“Rekomendasi dan hasil evaluasi DPRD akan menjadi perhatian serta acuan dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan APBD ke depan,” ujar Linae.
Setelah disetujui bersama, Raperda tersebut selanjutnya disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai ketentuan sebelum ditetapkan sebagai Perda.
Linae menegaskan sinergi eksekutif dan legislatif perlu terus diperkuat agar pengelolaan APBD semakin efektif dan manfaat pembangunan lebih luas dirasakan masyarakat Kalteng.
(FS)

Tinggalkan Balasan