DPRD Kalteng Desak PLN Buka Pertanggungjawaban di Tengah Maraknya Pemadaman
GlobalKalteng.com | PALANGKA RAYA
Maraknya pemadaman listrik dalam beberapa hari terakhir kembali menuai sorotan tajam dari DPRD Kalimantan Tengah. Gangguan pasokan yang dinilai terjadi tanpa pemberitahuan dan antisipasi memadai disebut bukan sekadar persoalan teknis, tetapi telah menyentuh kepentingan dasar masyarakat dan kualitas pelayanan publik.
Sekretaris Komisi II DPRD Kalteng, Hero Harapano Mandouw, menilai PT PLN (Persero) harus memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait pemadaman yang berulang. Menurutnya, konsumen berhak memperoleh kepastian atas layanan listrik yang mereka bayar secara rutin.
“Listrik adalah hak dasar masyarakat. Beberapa hari terakhir ini terjadi lagi pemadaman yang bisa dikatakan semaunya, tanpa antisipasi, tanpa informasi yang jelas. Ini sangat merugikan masyarakat,” ujar Hero, Selasa (28/7/2026).
Ia menegaskan, dampak pemadaman tidak hanya dirasakan rumah tangga. Aktivitas usaha, fasilitas umum hingga pelayanan di lingkungan pemerintahan turut berpotensi terganggu ketika pasokan listrik terhenti secara tiba-tiba.
Karena itu, Hero meminta PLN tidak berhenti pada penyampaian alasan teknis, tetapi juga menjelaskan langkah pencegahan agar persoalan serupa tidak terus berulang. Ia bahkan mendorong adanya bentuk tanggung jawab yang jelas atas kerugian dan ketidaknyamanan yang dialami masyarakat.
Sorotan tersebut sekaligus menyasar aspek keadilan dalam hubungan antara PLN dan konsumen. Hero menilai kewajiban pelanggan selama ini ditegakkan secara ketat, sementara kualitas layanan yang diterima masyarakat seharusnya mendapat standar pertanggungjawaban yang sama.
“Selama ini masyarakat dituntut membayar sesuai dengan yang mereka pakai. Tidak ada listrik gratis. Kalau tidak bayar mungkin dicabut. Kalau dulu dua bulan telat baru disurati, sekarang telat sehari saja sudah diperingati,” tegasnya.
Menurut Hero, PLN dinilai sangat aktif menagih kewajiban konsumen. Karena itu, ia menilai perusahaan juga harus menunjukkan tingkat keseriusan yang sama dalam memastikan pelayanan listrik berjalan andal, sekaligus memberikan informasi yang transparan ketika terjadi gangguan.
“Tapi di sisi lain, terjadinya pemadaman yang tidak terkontrol dan tidak jelas pertanggungjawabannya ini merugikan. Komisi II menyatakan ini merugikan masyarakat,” katanya.
Menyikapi persoalan tersebut, Komisi II DPRD Kalteng berencana membahasnya secara internal untuk menentukan langkah lanjutan. Salah satu opsi yang dipertimbangkan ialah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PLN guna meminta penjelasan secara langsung.
“Terkait hal tersebut nanti kita akan komunikasikan dengan kawan-kawan Komisi II, termasuk dengan ketua komisi, nanti apa langkah konkret kita,” pungkas Hero.
Jika RDP terealisasi, DPRD Kalteng diharapkan dapat mendorong PLN tidak hanya menjelaskan penyebab gangguan, tetapi juga menyampaikan peta perbaikan sistem, mekanisme pemberitahuan pemadaman, serta langkah konkret menjamin keandalan listrik bagi masyarakat Kalteng.
(FS)

Tinggalkan Balasan