Disbun Kalteng Tetapkan Harga TBS Sawit Periode II Juni 2026, Kepala Dinas : Petani Harus Mendapat Harga yang Adil
GlobalKalteng.com || PALANGKA RAYA –
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan menetapkan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk Periode II Juni 2026. Penetapan tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga stabilitas harga dan memberikan kepastian usaha bagi petani sawit di daerah.
Berdasarkan informasi resmi yang dirilis Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, rata-rata harga CPO lokal ditetapkan sebesar Rp15.079,60 per kilogram, sedangkan rata-rata harga kernel lokal sebesar Rp12.455,26 per kilogram. Adapun Faktor K ditetapkan sebesar 91,45 persen.
Untuk kategori Mitra Swadaya, harga TBS tertinggi pada komposisi Tenera 100 persen mencapai Rp3.304,66 per kilogram, sementara untuk komposisi Tenera 40 persen dan Dura 60 persen sebesar Rp3.172,20 per kilogram.
Sedangkan pada kategori Mitra Plasma, harga TBS tertinggi tercatat pada tanaman berumur 10 sampai 20 tahun (tahun tanam 2015–2005) dengan nilai Rp3.609,44 per kilogram. Sementara tanaman berumur 3 tahun ditetapkan sebesar Rp2.953,55 per kilogram.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, H. Rizky R. Badjuri, menegaskan bahwa penetapan harga dilakukan secara transparan melalui mekanisme tim penetapan harga yang melibatkan berbagai pihak, termasuk unsur pemerintah, perusahaan, dan perwakilan petani.
“Penetapan harga TBS ini bertujuan memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi petani kelapa sawit di Kalimantan Tengah. Kami ingin memastikan bahwa petani memperoleh harga yang wajar sesuai perkembangan harga CPO dan kernel di pasar,” ujar Rizky. Rabu (8/7/2026).
Ia menambahkan, pemerintah daerah terus mendorong kemitraan yang sehat antara perusahaan dan petani agar kesejahteraan pekebun meningkat secara berkelanjutan.
“Kami berharap perusahaan membeli TBS petani sesuai harga yang telah ditetapkan. Dengan demikian, hubungan kemitraan tetap terjaga dan pendapatan petani dapat meningkat,” katanya.
Rizky juga mengingatkan para pekebun untuk menjaga kualitas buah yang dipanen, karena kualitas TBS menjadi salah satu faktor penting yang memengaruhi harga jual.
Menurutnya, sektor perkebunan kelapa sawit masih menjadi salah satu penopang utama perekonomian Kalimantan Tengah, sehingga stabilitas harga TBS memiliki dampak langsung terhadap daya beli dan kesejahteraan masyarakat di wilayah sentra perkebunan.
Penetapan harga TBS Periode II Juni 2026 tersebut berlaku bagi perusahaan dan mitra yang melakukan transaksi pembelian TBS di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah sesuai ketentuan yang berlaku.
(FS/Red.GK) 2026
