DINAS KEHUTANAN PROV. KALTENG MENGIKUTI KEGIATAN PENYUSUNAN LAPORAN DBH DR SEMESTER II TAHUN 2023
| Sekretaris Dinas Kehutanan Prov. Kalteng Ansar, S.Hut., M.Si, saat mengikuti kegiatan Penyusunan Laporan DBH DR Semester II Tahun 2023 |
GlobalKalteng.com, PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Kehutanan
Provinsi Kalimantan Tengah H. Agustan Saining, S.Hut., M.Si, yang diwakili oleh
Sekretaris Dinas Kehutanan Ansar, S.Hut., M.Si, mengikuti kegiatan Penyusunan
Laporan DBH DR Semester II Tahun 2023, bertempat di Aula Kantor Dinas Kehutanan
Provinsi Kalimantan Tengah Jalan Imam Bonjol No. 1A Kota Palangka Raya, Senin
(05/02/2024).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia (RI) Nomor : 216/PMK.07/2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang
Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Kehutanan Dana
Reboisasi.
| Peserta kegiatan saat mengikuti Penyusunan Laporan DBH DR Semester II Tahun 2023 |
Bahwa bagian ketiga Pasal 10 ayat (1) PMK 216/PMK.07/2021
menyebutkan bahwa Gubernur Menyusun laporan realisasi penggunaan DBH DR dan sisa
DBH DR Provinsi untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tiap semester
dan ayat (4) menyebutkan bahw laporan sampai dengan semester kedua diterima
paling lambat tanggal 20 Februari tahun anggaran berikutnya.
Kemudian lebih lanjut, maka Pemerintah Provinsi
Kalimantan Tengah melaksanakan Penyusunan Laporan DBH DR Semester II Tahun 2023.
(Fahri/Red)
