DBH Tak Berimbang, Kalteng Hadapi Beban Pembangunan yang Tak Sejalan dengan Luas Wilayah
GlobalKalteng.com | PALANGKA RAYA
Besarnya wilayah Kalimantan Tengah belum berbanding lurus dengan kekuatan fiskal daerah. Kondisi tersebut dinilai membuat pemerintah daerah menghadapi beban pembangunan yang jauh lebih berat, sementara kapasitas APBD masih terbatas.
Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Purdiono, menilai persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah pusat, khususnya dalam merumuskan kebijakan Dana Bagi Hasil (DBH) bagi daerah penghasil sumber daya alam.
Menurutnya, karakter geografis Kalteng tidak bisa disamakan dengan provinsi lain. Dengan wilayah sekitar satu setengah kali luas Pulau Jawa, pemerintah daerah harus membiayai pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik dalam bentang wilayah yang sangat luas.
“Kalimantan Tengah memiliki wilayah yang sangat luas, sekitar satu setengah kali Pulau Jawa. Namun, APBD kita masih berada di bawah beberapa provinsi lain di Kalimantan,” ujar Purdiono, Selasa, 28 Juli 2026.
Ia menilai ukuran fiskal daerah tidak semestinya hanya bertumpu pada jumlah penduduk. Jika indikator tersebut terlalu dominan, daerah dengan wilayah luas dan jumlah penduduk relatif sedikit seperti Kalteng berpotensi terus berada dalam posisi kurang diuntungkan.
Purdiono membandingkan kondisi tersebut dengan sejumlah daerah di Pulau Jawa yang memiliki wilayah jauh lebih kecil, tetapi ditopang jumlah penduduk besar sehingga memperoleh kapasitas anggaran yang lebih tinggi.
“Kalau kita membandingkan dengan kabupaten-kabupaten di Pulau Jawa, tentu kondisinya sangat berbeda dan tidak sebanding. Di sana, luas wilayahnya relatif kecil, tetapi jumlah penduduknya besar. Ada beberapa kabupaten yang APBD-nya bahkan mencapai Rp6 triliun,” katanya.
Di sisi lain, Kalteng merupakan salah satu daerah yang memiliki kekayaan sumber daya alam melimpah. Karena itu, Purdiono menilai keberadaan skema DBH seharusnya mampu memberikan ruang fiskal yang lebih kuat bagi daerah penghasil untuk membiayai pembangunan.
Ia meminta pemerintah pusat memastikan hak daerah penghasil atas DBH benar-benar direalisasikan secara optimal dan tepat waktu. Menurutnya, persoalan transfer DBH tidak boleh berhenti pada ketentuan normatif, tetapi harus tercermin dalam kemampuan daerah membangun infrastruktur dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kita berharap ada pembagian hasil yang adil melalui Dana Bagi Hasil (DBH), karena undang-undang juga menyatakan bahwa daerah penghasil berhak menerima bagi hasil tersebut,” tegasnya.
Purdiono menilai penguatan DBH bagi Kalteng bukan sekadar persoalan menambah angka dalam APBD. Lebih jauh, kebijakan tersebut berkaitan dengan keadilan fiskal agar daerah yang menopang perekonomian nasional melalui sumber daya alam juga memiliki kemampuan memadai untuk membangun wilayahnya sendiri.
“Permasalahan kita sekarang, DBH tersebut belum benar-benar ditransfer secara optimal kepada pemerintah daerah penghasil. Itu yang menjadi salah satu persoalan,” pungkasnya.
Ia berharap pemerintah pusat membuka ruang evaluasi terhadap formula dan realisasi transfer ke daerah sehingga besarnya kontribusi sumber daya alam Kalteng dapat berbanding lebih adil dengan manfaat fiskal yang diterima daerah.
(FS)

Tinggalkan Balasan