Bapenda Kalteng Didesak Bongkar Potensi Pajak yang Belum Tergarap
PALANGKA RAYA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah didorong mengubah pola pemungutan pajak daerah dari sekadar menunggu menjadi lebih agresif mengejar potensi penerimaan. Anggota DPRD Kalteng, Ampera A.Y. Mebas, menilai optimalisasi pajak harus menjadi prioritas untuk memperkuat ruang fiskal daerah di tengah kebutuhan pembiayaan pembangunan yang terus meningkat.
Sorotan utama diarahkan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng yang dinilai masih belum maksimal menggali seluruh sumber penerimaan. Menurut Ampera, masih terdapat sejumlah sektor strategis yang potensinya belum dikawal secara optimal, mulai dari pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak kendaraan hingga alat berat dan dana bagi hasil (DBH).
“Kita mengarahkan bagaimana supaya pendapatan daerah itu bisa dimaksimalkan,” ujar Ampera, Kamis, 6 Agustus 2026.
Ia secara khusus meminta pengelolaan pajak BBM diperkuat melalui validasi dan sinkronisasi data lintas lembaga. Bapenda, kata dia, tidak semestinya hanya bertumpu pada data PT Pertamina, mengingat distribusi BBM juga melibatkan badan usaha lain.
Karena itu, data dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dinilai penting untuk menjadi pembanding sekaligus instrumen pengawasan agar seluruh potensi penerimaan dapat dihitung secara lebih akurat.
“Jangan hanya mengandalkan data dari Pertamina, tetapi juga dari BPH Migas. Sumber BBM bukan hanya dari Pertamina, bisa juga dari perusahaan lain. Jadi, pajak BBM dan gas itu harus dimaksimalkan,” tegasnya.
Di sektor pajak kendaraan bermotor, Ampera meminta Samsat kabupaten/kota tidak berhenti pada kebijakan penghapusan atau dispensasi denda. Kebijakan tersebut dinilai baik untuk mendorong kepatuhan, tetapi harus dibarengi langkah penagihan yang lebih aktif.
Menurut dia, Samsat perlu mendatangi wajib pajak secara administratif melalui pengiriman surat tagihan ke alamat pemilik kendaraan. Pendekatan itu penting agar kewajiban pajak tidak hanya dibebankan pada kesadaran masyarakat untuk datang membayar.
Jika kendaraan telah berpindah kepemilikan, Samsat juga diminta mendorong proses balik nama sehingga basis data kendaraan menjadi lebih tertib sekaligus memperjelas subjek pajak.
“Bukan hanya menunggu masyarakat datang sendiri, tetapi ada upaya penagihan agar pendapatan bisa maksimal,” katanya.
Ampera juga menilai sektor alat berat dan penerimaan DBH perlu mendapat pengawasan lebih serius. Ia menyoroti persoalan koordinasi dan pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dengan kabupaten/kota yang menurutnya masih perlu diperkuat agar tidak terjadi potensi penerimaan yang luput dari pengawasan.
“Kalau saya lihat, Bapenda memang masih belum maksimal. Contohnya saja di Samsat. Perlu didorong lagi karena ada pembagian antara provinsi dan kabupaten/kota. Daerah itu kan juga menjadi penyumbang pendapatan, bukan hanya kabupaten/kota saja,” tegasnya.
Sementara sektor pertambangan, lanjut Ampera, memiliki karakteristik yang relatif memungkinkan untuk dipetakan sejak awal. Dokumen izin usaha pertambangan (IUP), menurutnya, dapat menjadi salah satu basis untuk memperkirakan produksi dan potensi penerimaan.
“Setelah masuk IUP batu bara, sudah bisa diketahui berapa produksinya. Dari situ sebenarnya sudah bisa diperkirakan berapa potensi pendapatan yang bisa dihitung. Hanya saja, persoalannya masih berpindah-pindah,” pungkasnya.
Ampera menegaskan, peningkatan pendapatan daerah bukan semata persoalan menaikkan target, melainkan memastikan seluruh objek dan potensi pajak benar-benar terdata, diawasi, ditagih, serta disinkronkan antarinstansi. Dengan demikian, penerimaan yang seharusnya menjadi hak daerah tidak berhenti sebagai potensi di atas kertas, tetapi benar-benar masuk ke kas daerah untuk menopang pembangunan Kalteng.
(FS)

Tinggalkan Balasan