Pemprov Kalteng Gelar Sosialisasi Pedoman Penyusunan APBD 2025 Prov. Kalteng

Foto : Syahfiri Kepala BKAD Prov. Kalteng

GlobalKalteng.com – PALANGKA RAYA || Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Prov. Kalteng menggelar sosialisasi Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 bertempat di M Bahalap Hotel, Palangka Raya. Kamis (17/10/2024).


Syahfiri Kepala BKAD Prov. Kalteng, menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi telah menyerahkan Kebijakan Umum Anggaran Platform dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) kepada DPRD Provinsi Kalteng. Proses lanjutan untuk penyusunan APBD akan dimulai setelah terbentuknya unsur pimpinan dan alat kelengkapan dewan sesuai ketentuan yang berlaku.


“Dalam sosialisasi ini, beberapa isu nasional menjadi fokus utama, termasuk penanganan stunting, kemiskinan ekstrem, program food estate, serta pengendalian inflasi,” ucapnya. 


Selain itu, ia menegaskan pentingnya anggaran yang terukur dan memiliki dasar hukum agar target pendapatan daerah dapat dicapai secara optimal. 



“Terkait pemanfaatan aset, narasumber mengusulkan agar fasilitas olahraga di pemerintahan daerah dapat dimanfaatkan melalui sistem sewa untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, baik di tingkat Kabupaten, Kota, maupun Provinsi,” katanya.


Kemudian dari segi alokasi anggaran, pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan minimal 40% dari total APBD untuk infrastruktur dan 20% untuk pendidikan, sementara belanja pegawai dibatasi maksimal 30%. Ketentuan ini telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan diharapkan dapat mempermudah proses penyusunan APBD tanpa kendala antara eksekutif dan legislatif.


Kepala BKAD Syahfiri juga berharap agar seluruh APBD kabupaten, kota, dan provinsi dapat disetujui oleh DPR paling lambat 30 November 2024. (FS/Red)

hut kalteng walikota
Hut Kalteng kominfo
Hut kalteng esdm
hut kalteng dishut
Hut kalteng bank
hut kalteng dinsos
hut kalteng bkad
hut kalteng tamiyang
hut kalteng perumdam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
PDAM 1
PDAM 2
PDAM 3
previous arrow
next arrow