DPRD Kota Palangka Raya Sepakat Evaluasi 10 Perda, dalam Rapat Paripurna ke- 14 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026

Palangka Raya — DPRD Kota Palangka Raya Sepakat mengevaluasi 10 Peraturan Daerah (Perda), dalam Rapat Paripurna ke- 14 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/202, pada Selasa (18/11/2025).

Dalam agenda paripurna tersebut, diantaranya memuat laporan evaluasi 10 Perda Kota Palangka Raya yang telah diberlakukan dan diundangkan sebelumnya oleh DPRD Kota Palangka Raya.

“Evaluasi Perda dilakukan agar efektivitas pelaksanaan dapat diukur, sehingga aturan yang tidak berjalan dapat diperbaiki atau disesuaikan dengan kondisi di lapangan,” kata Ketua DPRD Kota Palangka Raya, H. Subandi.

Lanjutnya sepuluh Perda yang dievaluasi antara lain terkait kawasan tanpa rokok, pengelolaan sampah, TV Kabel dan sejumlah regulasi lainnya.

Selain itu beberapa perda dinilai belum berjalan maksimal karena faktor teknis, kesesuaian ketentuan baru, maupun dinamika di lapangan.

“DPRD memberikan rekomendasi berupa pencabutan, perbaikan, atau penguatan pelaksanaan melalui OPD terkait agar perda dapat diimplementasikan lebih efektif ke depannya,” ujar Subandi.
(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini