Bias Layar, Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor 03 (Agustiar Sabran-Edy Pratowo), Sampaikan Perkembangan Gugatan Di MK

Keterangan Foto : Biar Layar, Ketua Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Prov Kalteng, Nomor Urut 03

GlobalKalteng.com – PALANGKA RAYA || Bias Layar, Ketua Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran dan H. Edy Pratowo, memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan gugatan yang diajukan di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Paslon Nomor 01.

Bias Layar mengatakan untuk saat ini gugatan dari Paslon 01 masih dalam proses di Mahkamah Konstitusi (MK). “Gugatan yang ada sekarang masuk ke Mahkamah Konstitusi, dan kami mengikuti perkembangan dengan cermat,” katanya. Minggu (29/12/2024).

Bias juga menjelaskan bahwa proses pendaftaran perkara melalui sistem elektronik (e-brpk) yang direncanakan pada 3 Januari 2025 akan menjadi indikator apakah gugatan tersebut diterima atau tidak. “Kami berharap tidak ada halangan dan gugatan ini tidak sampai teregistrasi,” tambahnya.

Ia juga menekankan pentingnya membangun Provinsi Kalimantan Tengah secara bersama-sama. “Pak Agustiar selalu mengatakan bahwa pembangunan ini tidak cukup hanya dilakukan oleh satu pihak, tapi harus melibatkan semua elemen masyarakat untuk menjadikan Kalimantan Tengah lebih baik,” ucapnya.

Walaupun gugatan tersebut belum final, pihaknya telah mempersiapkan segala kemungkinan. “Kami sudah menyiapkan data dan bahan-bahan yang diperlukan jika gugatan ini diterima. Namun, kami tetap berharap situasi ini bisa diselesaikan dengan damai tanpa harus berlarut-larut,” ujarnya.

Bias Layar juga menjelaskan mengenai materi gugatan yang belum dapat dibuka sebelum terdaftar di e-brpk, serta aturan yang berlaku terkait pelanggaran Pemilu atau Pilkada yang harus dilaporkan dalam jangka waktu tertentu. Ia berharap masyarakat tidak terpecah belah dan tetap menjaga suasana kondusif. “Kami tidak ingin ada pertentangan yang tidak perlu. Mari bersama-sama membangun Provinsi alimantan Tengah yang lebih baik,” jelasnya.

Kemudian terkait dengan aliansi masyarakat yang mendukung gugatan tersebut, Bias Layar mengungkapkan bahwa itu adalah hak konstitusional mereka. Namun, ia juga mengingatkan agar semua pihak dapat menjaga kedamaian dan tidak terjebak dalam perselisihan yang dapat merugikan semua pihak.

Di sisi lain, ia menilai bahwa gugatan dengan selisih suara sebesar 17% antara Paslon Willy-Habib dan Paslon Agustiar-Edy cenderung sulit untuk diterima oleh MK. “Secara hukum, kami optimis, namun secara sosial, kita tetap terbuka untuk segala kemungkinan,” sampainya.

Gugatan tersebut masih menunggu proses selanjutnya, yang akan diputuskan pada 3 Januari 2025, dengan harapan dapat diselesaikan dengan cara yang bijaksana untuk kemajuan Provinsi Kalimantan Tengah.

Menutup wawancara Bias Layar atas nama Ketua Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah, Nomor Urut 03 (H. Agustiar Sabran dan H. Edy Pratowo) menyampaikan Selamat merayakan Natal dan menyongsong Tahun Baru 2025 bagi masyarakat Provinsi Kalimantan Tengah. (FS/Red)

hut kalteng walikota
Hut Kalteng kominfo
Hut kalteng esdm
hut kalteng dishut
Hut kalteng bank
hut kalteng dinsos
hut kalteng bkad
hut kalteng tamiyang
hut kalteng perumdam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
PDAM 1
PDAM 2
PDAM 3
previous arrow
next arrow