156 Pelajar Diduga Keracunan MBG, DPRD Kalteng Desak SPPG Perketat Pengawasan SOP

Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Sugiyarto

PALANGKA RAYA – Insiden dugaan keracunan yang menimpa 156 pelajar penerima Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Seruyan menjadi alarm serius bagi pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). DPRD Kalimantan Tengah meminta seluruh rantai pelaksanaan program tidak mengabaikan standar keamanan pangan yang telah ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN).

Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Sugiyarto, menegaskan bahwa keberhasilan program MBG tidak hanya diukur dari tersalurkannya makanan kepada penerima manfaat, tetapi juga dari jaminan bahwa makanan yang disajikan aman dan layak dikonsumsi.

Pernyataan itu disampaikan menyusul laporan 156 siswa di Kuala Pembuang mengalami sejumlah gejala setelah mengonsumsi makanan MBG. Mereka terdiri dari 90 pelajar SMP Negeri 1 Kuala Pembuang dan 66 siswa SMA Negeri 1 Kuala Pembuang.

Para siswa dilaporkan mengalami mual, muntah, diare hingga demam setelah menyantap menu MBG yang diproduksi SPPG Seruyan Hilir, Kuala Pembuang I, pada akhir Juli 2026. Sebagai tindak lanjut, operasional SPPG tersebut dihentikan sementara oleh BGN.

Sugiyarto menilai, insiden tersebut harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan MBG di daerah. Menurutnya, SOP yang telah ditetapkan BGN harus menjadi pedoman yang tidak boleh sekadar bersifat administratif.

“Yang kami ketahui, sepanjang SPPG melaksanakan kegiatan sesuai SOP, tentunya semuanya akan berjalan dengan baik,” kata Sugiyarto, Rabu, 5 Agustus 2026.

Ia menyoroti pentingnya pengawasan sejak dari dapur hingga makanan diterima peserta didik. Kepala SPPG, pengelola dapur, maupun pengawas disebut memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan.

“Yang menjadi masalah tentunya kembali kepada oknum yang ada di masing-masing SPPG, mulai dari kepala SPPG, kerja sama dengan pengelola dapur, kemudian pengawas-pengawas yang lain. Sepanjang mereka melakukan SOP yang sudah ditentukan oleh BGN, kami yakin hal seperti ini tidak akan terjadi,” ujarnya.

Menurut Sugiyarto, aspek keamanan pangan dalam program MBG harus dikawal sejak bahan baku dibeli. Proses penyimpanan, kebersihan, pengolahan, pemasakan hingga waktu distribusi dan penyajian harus diperhatikan secara ketat.

Ia mengingatkan, kelalaian pada satu tahapan saja berpotensi menimbulkan persoalan serius karena makanan dikonsumsi dalam jumlah besar dan menyasar kelompok pelajar.

“Hal-hal seperti ini harus benar-benar dicermati oleh pengelola SPPG, kepala SPPG, pengelola dapur maupun pengawas. Kalau ini tidak berjalan, akhirnya terjadi hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.

Komisi III DPRD Kalteng, lanjut dia, juga terus berkoordinasi dengan BGN, termasuk menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat (RDP) yang sebelumnya digelar. Dalam forum tersebut, BGN disebut telah menyampaikan sejumlah ketentuan baru yang harus menjadi perhatian pelaksana MBG di daerah.

“Kami mendorong dan terus berkomunikasi dengan BGN Provinsi supaya hal-hal seperti ini selalu diingatkan kepada SPPG. Tujuannya agar pelaksanaan program berjalan baik, lancar, dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tuturnya.

Bagi DPRD Kalteng, kasus di Seruyan tidak boleh berhenti pada penghentian sementara satu unit SPPG. Evaluasi terhadap mekanisme pengawasan dinilai penting agar kejadian serupa tidak berulang di daerah lain.

Sugiyarto pun kembali meminta seluruh pihak yang terlibat menjadikan kepatuhan terhadap SOP sebagai standar utama dalam menjalankan program MBG.

“Saya hanya menggarisbawahi apa yang sudah digariskan oleh BGN terkait pelaksanaan program ini. Ikuti SOP yang sudah ditentukan, taati, dan laksanakan sebaik-baiknya,” pungkasnya.

(FS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini