Tuntutan Kasus Pembobolan Rp16,4 Miliar di PT Bank Kalteng Kembali Ditunda untuk Ketiga Kalinya
(GlobalKalteng.com), Palangka Raya – Persidangan perkara dugaan tindak pidana perbankan dengan terdakwa Riky kembali ditunda untuk ketiga kalinya di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (09/04/2026), setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan belum siap membacakan tuntutan.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim R. Heddy Bellyandi tersebut sejatinya beragendakan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa. Namun, Jaksa Penuntut Umum Dessy Mirajiah menyampaikan tuntutan belum dapat disampaikan pada persidangan kali ini.
“Tuntutan kami belum siap,” ujar Dessy Mirajiah di hadapan majelis hakim dalam persidangan.
Menanggapi hal tersebut, majelis hakim memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan kembali agenda pembacaan tuntutan pada sidang berikutnya.
Penundaan berulang ini menambah perhatian publik terhadap perkara dugaan pembobolan dana miliaran rupiah di lingkungan perbankan daerah tersebut. Kasus ini sebelumnya telah menjadi sorotan karena nilai kerugian yang dinilai cukup besar.
Sejumlah pihak menilai pembacaan tuntutan menjadi tahapan penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap perkara tersebut. Masyarakat pun kini menanti kelanjutan sidang berikutnya sebagai bagian dari proses hukum yang tengah berjalan.
(Red.GK) 2026
