Soroti Independensi Pers, DPI dan SPRI Ajukan Delapan Tuntutan Strategis kepada Presiden Prabowo

Keterangan Foto : Ketua DPI hasil Kongres Pers Indonesia 2019 sekaligus Ketua Umum SPRI, Hence Mandagi

GLOBALKALTENG.COM, JAKARTA — Dewan Pers Indonesia (DPI) bersama Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) secara resmi mengajukan delapan tuntutan krusial kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Tuntutan tersebut disampaikan sebagai upaya menjamin kemerdekaan pers serta menghentikan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam tata kelola Dewan Pers saat ini.

Ketua DPI hasil Kongres Pers Indonesia 2019 sekaligus Ketua Umum SPRI, Hence Mandagi, menyatakan tuntutan tersebut muncul akibat pembiaran terhadap praktik jurnalistik yang dinilai tidak profesional dan diskriminatif. Ia menilai kepemimpinan Dewan Pers selama beberapa periode terakhir yang dipimpin figur non-wartawan berpotensi merusak etika, independensi, dan kredibilitas pers nasional.

“Dampak negatif kepemimpinan Dewan Pers yang tidak berasal dari kalangan wartawan profesional dapat merusak pilar utama ekosistem pers itu sendiri,” ujar Mandagi dalam keterangan tertulis di Jakarta.

Menurut Mandagi, pembiaran terhadap eksploitasi isu demonstrasi dan kerusuhan oleh sejumlah media arus utama tanpa mengindahkan kode etik jurnalistik telah memengaruhi opini publik dan berpotensi menimbulkan dampak sosial yang destruktif.

Dalam tuntutannya, DPI dan SPRI meminta pemerintah melindungi hak wartawan untuk bebas memilih organisasi wartawan sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pemerintah juga diminta mengembalikan hak wartawan dan organisasi pers non-konstituen Dewan Pers untuk dapat mencalonkan diri, memilih, serta dipilih sebagai anggota Dewan Pers.

Selain itu, mereka menuntut pembatalan peraturan pers yang ditetapkan secara sepihak oleh Dewan Pers terkait organisasi pers konstituen. DPI dan SPRI merujuk pada pernyataan pemerintah di Mahkamah Konstitusi yang menegaskan Dewan Pers hanya berfungsi sebagai fasilitator, bukan regulator.

DPI dan SPRI juga meminta Presiden membatalkan Surat Keputusan Presiden tentang penetapan hasil pemilihan anggota Dewan Pers periode 2025–2028. Proses pemilihan tersebut dinilai telah menghilangkan hak wartawan dan organisasi pers non-konstituen. Menurut Mandagi, apabila tuntutan ini dipenuhi, maka tuntutan lain yang berkaitan dengan keanggotaan Dewan Pers akan otomatis terpenuhi.

Pada aspek sertifikasi, pemerintah didesak menindak tegas praktik penerbitan Sertifikat Kompetensi Wartawan yang tidak memiliki lisensi resmi dari pemerintah atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). DPI dan SPRI juga meminta Presiden memerintahkan BNSP untuk menertibkan praktik pemberian lisensi lembaga penguji kompetensi oleh Dewan Pers yang dinilai melampaui kewenangannya.

Tuntutan terakhir menyerukan peran aktif pemerintah dalam menata kembali kehidupan pers nasional dan membersihkan Dewan Pers dari oknum elit, eks pejabat, atau pihak yang diduga memanfaatkan posisi di Dewan Pers untuk kepentingan pribadi. Mandagi menilai, selama ini mayoritas masyarakat pers di daerah mengalami diskriminasi, terutama dalam program kerja sama media dengan pemerintah daerah, serta kerap menghadapi ancaman kriminalisasi saat menjalankan fungsi kontrol sosial.

“Pers Indonesia bukan hanya milik segelintir elit. Jika pers dikendalikan oleh mayoritas masyarakat pers yang independen, pengawasan terhadap praktik korupsi akan jauh lebih kuat,” tegas Mandagi.

Ia berharap Presiden Prabowo Subianto dapat mengambil langkah dan keputusan tegas demi mewujudkan kehidupan pers nasional yang sehat, independen, dan profesional, serta tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang dinilai tidak sejalan dengan agenda pemberantasan korupsi dan penegakan hukum.

Sebagai informasi, Dewan Pers Indonesia merupakan wadah komunikasi sejumlah organisasi pers yang tergabung dalam Sekretariat Bersama Pers Indonesia. Organisasi ini menggelar Musyawarah Besar Pers Indonesia pada 2018 dan Kongres Pers Indonesia pada 2019. Adapun Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) didirikan sejak 1998 dan dideklarasikan pada 2000 di Jakarta, serta turut berkontribusi dalam penyusunan Undang-Undang Pers Tahun 1999.
(FS/Red. GK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version