Sengketa Lahan Jalan S. Parman Bergulir, DPRD Kalteng Tegaskan Hormati Proses Hukum

Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi,

GlobalKalteng.com | PALANGKA RAYA

Sengketa lahan di kawasan Jalan S. Parman, Palangka Raya, memasuki ranah hukum. DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) memilih mengambil posisi hati-hati dengan menghormati proses hukum yang ditempuh pihak ahli waris Dambung Djaya Angin terkait klaim kepemilikan lahan yang mencakup kawasan Tugu Soekarno hingga Gedung DPRD Kalteng.

Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi, menegaskan bahwa munculnya plang pemberitahuan sengketa di sejumlah titik, yang videonya sempat beredar luas di media sosial, merupakan bagian dari upaya pihak yang mengklaim hak atas tanah untuk memperjuangkannya melalui mekanisme hukum.

Menurutnya, DPRD tidak berada pada posisi untuk menghakimi siapa yang paling berhak atas objek sengketa. Kepastian mengenai status dan legalitas lahan sepenuhnya harus ditentukan berdasarkan bukti serta keputusan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Memang kita sudah sama-sama melihat, bahkan juga beredar di media sosial, ada warga yang memasang spanduk atau plang di depan DPRD, termasuk di kawasan Tugu Soekarno. Dari kacamata DPRD, kita menghormati saja. Apa pun proses ke depan, kita ikuti karena ini negara hukum,” kata Junaidi, Selasa, 21 Juli 2026.

Ia menilai, hak untuk mengajukan gugatan merupakan bagian dari prinsip negara hukum. Namun, pada saat yang sama, pemerintah juga memiliki hak untuk mempertahankan aset yang diyakini sebagai milik daerah sepanjang didukung dokumen dan dasar hukum yang sah.

“Yang namanya negara hukum, sah-sah saja ada pihak yang menuntut melalui jalur hukum karena itu hak mereka. Begitu juga pemerintah, kalau merasa memiliki dasar yang benar tentu akan menyiapkan data-data dan langkah pembelaan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Junaidi menekankan, penyelesaian sengketa aset tidak semestinya ditarik ke dalam polemik yang berpotensi memperkeruh situasi. Semua pihak, menurutnya, perlu memberikan ruang kepada proses hukum untuk menguji masing-masing klaim secara objektif.

“Jadi kita saling menghormati dan menghargai proses tersebut. Tidak ada masalah,” tegasnya.

Di sisi lain, Junaidi menjelaskan posisi DPRD Kalteng dalam persoalan tersebut. Secara kelembagaan, DPRD hanya menggunakan dan menempati aset yang tercatat sebagai milik Pemerintah Provinsi Kalteng.

Karena itu, apabila terdapat gugatan mengenai kepemilikan lahan, pemerintah provinsi menjadi pihak yang memiliki kewenangan untuk memberikan klarifikasi, menghadirkan dokumen kepemilikan, sekaligus mengambil langkah hukum untuk mempertahankan aset daerah.

“DPRD ini hanya menempati aset pemerintah. Karena itu, selain menghormati tuntutan masyarakat melalui jalur hukum, kami juga meyakini pemerintah provinsi akan menyiapkan data-data keabsahan asetnya, termasuk tim hukum apabila diperlukan,” katanya.

Dengan demikian, DPRD Kalteng memilih tidak masuk terlalu jauh ke substansi sengketa dan menyerahkan pembuktian kepada mekanisme hukum. Bagi lembaga legislatif, kepastian status lahan harus lahir dari proses yang transparan dan berdasarkan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Posisi DPRD adalah menghargai dan mengikuti proses hukum yang berjalan,” pungkas Junaidi.

(FS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version