Sekda Linae Tegaskan Reforma Agraria Kalteng Tak Cukup Berhenti pada Sertifikat Tanah
GlobalKalteng.com || Palangka Raya
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mendorong pelaksanaan Reforma Agraria yang tidak sekadar memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, tetapi juga mampu meningkatkan produktivitas lahan dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Penegasan tersebut disampaikan melalui sambutan Gubernur Kalimantan Tengah yang dibacakan Sekretaris Daerah (Sekda) Linae Victoria Aden saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Akhir Penyelenggaraan Reforma Agraria Provinsi Kalimantan Tengah di Aula Eka Hapakat, Kompleks Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (15/10/2026).
Dalam arahannya, Gubernur menekankan bahwa keberhasilan Reforma Agraria tidak cukup diukur dari jumlah sertifikat tanah yang diterbitkan atau bidang tanah yang didistribusikan. Lebih dari itu, masyarakat harus memiliki kemampuan dan dukungan untuk mengelola tanah secara produktif sehingga memberikan manfaat ekonomi dalam jangka panjang.
Karena itu, penataan akses menjadi bagian penting yang harus berjalan beriringan dengan penataan aset. Dukungan tersebut meliputi penyediaan bibit, akses permodalan, pembangunan jalan produksi, penerapan teknologi pertanian, hingga pembukaan akses pasar dan penguatan kemitraan usaha.
Tanpa dukungan yang memadai, tanah yang telah diberikan kepada masyarakat berisiko tidak dikelola secara optimal, bahkan beralih fungsi atau dijual kembali karena keterbatasan modal dan kemampuan pengelolaan.
Sinkronisasi Data dan Pencegahan Konflik Pertanahan
Selain memperkuat pemberdayaan ekonomi masyarakat, Pemprov Kalteng menilai koordinasi lintas sektor menjadi faktor penentu keberhasilan Reforma Agraria. Integrasi data dan penyelarasan program antarinstansi perlu diperkuat agar pelaksanaannya berjalan tepat sasaran dan tidak tumpang tindih.
Perhatian khusus juga diberikan terhadap pelaksanaan Reforma Agraria di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah. Langkah ini perlu didahului penelaahan status dan peruntukan tanah, kesesuaian dengan tata ruang, serta pengawasan terhadap potensi peralihan hak dan perubahan fungsi lahan yang tidak terkendali.
Di sisi lain, rekomendasi penyelesaian konflik pertanahan harus diselaraskan agar penanganan persoalan agraria dapat dilakukan secara terarah, terukur, dan melibatkan pihak-pihak terkait.
Pemerintah juga mendorong agar program penataan akses masyarakat terintegrasi dengan kegiatan perangkat daerah. Dengan demikian, kebijakan Reforma Agraria tidak berjalan sendiri, melainkan menjadi bagian dari strategi pembangunan daerah yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Reforma Agraria Harus Sejalan dengan Perlindungan Lingkungan
Agenda penataan tanah di Kalimantan Tengah juga perlu memperhatikan aspek kelestarian lingkungan, terutama dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Gubernur mengarahkan agar pemanfaatan lahan dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) diselaraskan dengan upaya mitigasi karhutla. Pengelolaan tanah harus memperhatikan daya dukung lingkungan sekaligus mencegah praktik pemanfaatan lahan yang berpotensi memicu kebakaran dan kabut asap.
Pendekatan tersebut menegaskan bahwa pemerataan akses terhadap tanah harus berjalan seiring dengan tanggung jawab menjaga lingkungan. Tanah tidak hanya menjadi sumber penghidupan masyarakat, tetapi juga aset yang perlu dikelola secara bertanggung jawab untuk kepentingan generasi mendatang.
Hasil Rakor Harus Berujung pada Tindak Lanjut
Dalam sambutan yang dibacakan Linae Victoria Aden, Gubernur meminta agar rapat koordinasi tidak berhenti pada pembahasan dan penyusunan kesepakatan, tetapi menghasilkan rekomendasi yang jelas serta dapat dilaksanakan.
Setiap rekomendasi diharapkan memuat pembagian peran, penanggung jawab, jadwal tindak lanjut, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi. Pelaksanaannya juga harus dipantau dan dilaporkan secara berkala agar setiap program dapat diukur kemajuannya dan kendala yang muncul segera ditangani.
Rakor akhir ini menjadi momentum untuk mengevaluasi capaian sekaligus memperkuat komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam menuntaskan agenda Reforma Agraria di Bumi Tambun Bungai.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Tengah Fitriyani Hasibuan, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Anang Dirjo, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kalteng.
Rakor juga diikuti secara virtual melalui Zoom oleh para bupati dan wali kota serta kepala kantor pertanahan se-Kalimantan Tengah.
Ke depan, tantangan Reforma Agraria bukan hanya memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap tanah, melainkan menjamin tanah tersebut benar-benar menjadi sumber kesejahteraan, mengurangi potensi konflik, dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
(FS/Red.GK) 2026
