Satreskrim Polresta Palangka Raya Release Kasus Pengeroyokan Remaja di Jalan Temanggung Tilung I Kota Palangka Raya
| Polresta Kota Palangka Raya saat menggelar press release |
GlobalKalteng.com, PALANGKA RAYA – Polresta Kota Palangka Raya merelease kasus pengeroyokan remaja di jalan Temanggung Tilung Kota Palangka Raya, Kamis (06/06/2024).
Kejadian yang sempat viral di sosmed beberapa waktu lalu di Kota Palangka Raya digemparkan karena beredarnya video di sosial media (sosmed) seperti facebook, terkait kasus pengeroyokan yang melibatkan sejumlah remaja.
“Sempat viral, namun kami dari Satreskrim Polresta Palangka Raya langsung menggelar rangkaian penyelidikan,” kata Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Kompol M. Ronny Nababan.
Kemudian dijelaskannya, jika jajarannya tidak butuh lama untuk mengungkap kasus gempar yang menjadi perhatian warga masyarakat kota palangka raya.
“Karena selang beberapa jam kemudian, kami berhasil menangkap para terduga pelaku yang berinisial FM (17) dan Sn (18),” jelasnya didampingi Kasi Humas Iptu Sukrianto ketika press realesed didepan awak media.
Selanjutnya, pada kasus pengeroyokan yang terjadi di Jalan Temanggung Tilung I Palangka Raya tersebut dekat warung berwarna orange itu, terduga pelaku terlihat dari CCTV telah membabi buta melakukan pengeroyokan.
“Bahkan pada rekaman yang ada, pada kasus ini kami mengamankan sejumlah alat bukti yang dipergunakan antara lain tong sampah warna merah, sebilah parang, pot tanaman yang ketika itu masih ada tanah dan tanaman hidup,” sambungnya.
Kemudian, papar Ronny, kasus tersebut bermula ketika teman dari FM terjadi penyerangan menggunakan celurit yang lantas mendatangi para remaja berinisial MD (16), JK (15) dan RS (16) serta AN (15) di sekitar kejadian.
“Sampai saat ini, kami masih berusaha melakukan pendalaman terkait informasi tersebut,” ucapnya.
“Atas pengeroyokan tersebut pelaku Su, kami akan menjerat dengan pasal 170 Ayat (1) Ke 1e KUH-Pidana Ancaman hukumannya 7 tahun, sementara pelaku FM, yakni Pasal 2 Undang-Undang Darurat RI No.12 Tahun 1951 dengan Ancaman Hukuman 10 tahun,” pungkasnya.(FS/Red)
