RSUD dr Doris Sylvanus Bantah Tudingan Malapraktik : “Kami Bekerja Sesuai Kaidah Ilmiah”

Keterangan Foto : Plt. RSUD dr. Doris Sylvanus, Suyuti Syamsul saat diwawancara media

GlobalKalteng.com, Palangka Raya (Kalteng) – Manajemen RSUD dr. Doris Sylvanus (RSDS) Palangka Raya memberikan klarifikasi resmi terkait isu dugaan malapraktik yang tengah menjadi sorotan publik. Pihak rumah sakit menegaskan bahwa seluruh prosedur medis yang dilakukan telah memenuhi standar operasional prosedur (SOP) dan didukung oleh bukti dokumen yang sah.

Plt. Direktur RSUD dr. Doris Sylvanus, Suyuti Syamsul, menyatakan bahwa penentuan status malapraktik bukanlah kewenangan sepihak dari pihak rumah sakit maupun opini publik, melainkan otoritas penuh dari lembaga profesi yang berwenang.

“Menentukan malapraktik atau tidak itu bukan ranah rumah sakit, melainkan kewenangan Majelis Disiplin Profesi. Jika ada pihak yang melayangkan tuduhan, silakan dibuktikan melalui mekanisme hukum dan etik yang berlaku,” ujar Suyuti kepada media, Senin (9/2/2026).

Menjawab Polemik Pemasangan IUD

Salah satu poin krusial yang diklarifikasi adalah mengenai pemasangan alat kontrasepsi dalam rahim (IUD) yang dituding dilakukan tanpa persetujuan. Suyuti membantah keras hal tersebut dengan merujuk pada dokumen informed consent.

“Persetujuan tindakan medis itu ada dan lengkap secara administratif, termasuk tanda tangan yang bersangkutan. Mungkin saja pasien lupa, namun secara prosedur dan catatan medis, semuanya terekam dengan jelas,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pemasangan IUD pascaoperasi merupakan tindakan yang dibenarkan secara medis dan memiliki landasan ilmiah yang kuat. Berdasarkan evaluasi internal, tim medis tidak menemukan adanya penyimpangan prosedur dalam penanganan pasien tersebut.

Kronologi Pemulihan Pasien

Suyuti memaparkan bahwa pascatindakan, kondisi pasien terus dipantau secara berkala. Pada pemeriksaan hari kedua, pasien dilaporkan tidak memiliki keluhan. Begitu pula pada kontrol hari ketujuh, hasil pemeriksaan ultrasonografi (USG) menunjukkan kondisi pasien dalam keadaan stabil.

“Hingga hari ketujuh, hasil medis menunjukkan pemulihan berjalan baik. Namun, keluhan baru muncul setelah pasien tidak lagi melakukan kontrol di RSDS dan memilih berobat di tempat lain. Apa yang terjadi di luar pengawasan kami tentu tidak dapat kami pantau,” jelasnya.

Persoalan Rekam Medis dan Kepatuhan Hukum

Terkait keluhan keluarga pasien mengenai akses rekam medis, manajemen RSDS menjelaskan bahwa hal tersebut terikat pada regulasi undang-undang yang ketat. Rumah sakit belum bisa menyerahkan dokumen tersebut semata-mata karena adanya persyaratan administrasi yang belum terpenuhi oleh pihak pemohon.

Menutup pernyataannya, Suyuti menegaskan bahwa RSUD dr. Doris Sylvanus siap bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum maupun pemeriksaan etik di masa mendatang.

“Kami menghormati hak pasien, namun kami juga memiliki tanggung jawab untuk meluruskan fakta medis. Kami siap mengikuti seluruh proses yang berlaku secara transparan,” pungkasnya.
(Red. GK) 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version