Posbakum Harus Tembus Pedalaman, DPRD Kalteng Dorong Keadilan Tak Lagi Berjarak
GlobalKalteng.com | PALANGKA RAYA
Akses terhadap keadilan dinilai tidak boleh berhenti di pusat-pusat pemerintahan. DPRD Kalimantan Tengah mendorong pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) hingga tingkat desa dan kelurahan sebagai langkah konkret mempersempit kesenjangan akses layanan hukum bagi masyarakat.
Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin, menilai kehadiran Posbakum memiliki fungsi yang lebih luas dibanding sekadar tempat memperoleh pendampingan ketika masyarakat menghadapi persoalan hukum. Posbakum juga harus menjadi ruang edukasi agar warga memahami hak, kewajiban, serta prosedur hukum yang berlaku.
“Posbakum dapat menjadi sarana edukasi bagi masyarakat untuk memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat diharapkan mampu menyelesaikan persoalan hukum sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya, Kamis (16/7/2026).
Menurut Riska, keterbatasan jarak dan minimnya fasilitas layanan hukum masih menjadi tantangan bagi masyarakat di sejumlah wilayah, khususnya desa dan kawasan pedalaman. Kondisi tersebut berpotensi membuat masyarakat kesulitan memperoleh informasi maupun pendampingan ketika berhadapan dengan persoalan hukum.
Karena itu, pembentukan Posbakum di tingkat desa dan kelurahan dinilai strategis untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Warga tidak lagi harus menempuh perjalanan jauh menuju pusat kota hanya untuk mendapatkan informasi dasar mengenai persoalan hukum yang mereka hadapi.
“Pembentukan Posbakum merupakan langkah strategis untuk memperluas akses layanan hukum hingga ke desa dan wilayah yang selama ini sulit menjangkau layanan bantuan hukum,” tegasnya.
Riska menekankan, keberadaan Posbakum juga harus diarahkan sebagai instrumen pencegahan. Dengan literasi hukum yang memadai, masyarakat diharapkan mampu mengenali potensi persoalan sejak awal dan menyelesaikannya melalui mekanisme yang sesuai ketentuan, sehingga tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
“Posbakum akan sangat membantu masyarakat, terutama yang berada di desa atau wilayah yang jauh dari pusat layanan hukum. Dengan adanya Posbakum, masyarakat tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh untuk mendapatkan pendampingan hukum,” lanjutnya.
Namun, ia mengingatkan pembentukan Posbakum tidak boleh berhenti pada penyediaan fasilitas semata. Keberlanjutan layanan sangat bergantung pada kesiapan sumber daya manusia, kualitas pendampingan, dukungan anggaran, serta sinergi antara pemerintah daerah, lembaga bantuan hukum dan masyarakat.
DPRD Kalteng, lanjut Riska, berharap penguatan layanan hukum di tingkat akar rumput dapat menjadi bagian dari upaya membangun masyarakat yang sadar hukum sekaligus memastikan prinsip kesetaraan di hadapan hukum benar-benar dirasakan hingga pelosok daerah.
“Kami ingin masyarakat di seluruh daerah, termasuk di pedalaman, dapat merasakan layanan hukum yang mudah diakses. Keadilan harus bisa dirasakan oleh semua lapisan masyarakat,” pungkasnya.
(FS)
