Polsek Pulau Hanaut Telah Menyelesaikan masalah Pencemaran Nama Baik
GlobalKalteng.com || Sampit ||
Polsek Pulau Hanaut Polres Kotim Telah menyelesaikan masalah (Problem solving) berupa pengaduan dari Sdr. Bagus irawan dan Sdri. Fitriani yang mengadukan Sdri. Rini Antika tentang dugaan terjadinya pencemaran nama baik atau perbuatan tidak menyenangkan di media sosial. Senin, sore (1/6/ 2026).
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H. S.l.K.,M.H. melalui Kapolsek Pulau Hanaut Iptu Purwono menjelaskan Permasalahan
Pengaduan dari Sdr.Bagus irawan dan Sdri. Fitriani yang mengadu kan Sdri. Rini Antika tentang dugaanterjadinya pencemaran nama baik atau perbuatan tidak menyenangkan di media sosial pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 .Sehingga meminta dimediasi oleh Bhabinkamtibmas Aiptu Yuyun dan Aiptu Marthen.
Dari hasil mediasi tersebut didapat Kesepakatan.
pihak pertama kepada pihak kedua tentang terjadinya dugaan pencemaran nama baik atau perbuatan tidak menyenangkan di media sosial yang terjadi pada dengan ini pihak pertama dan pihak kedua membuat pernyataan dan kesepakatan.
Pihak II mengakui perbuatannya saat itu salah dan khilaf dan meminta maaf serta tidak akan mengulangi perbuatan tersebut kepada pihak pertama.
Pihak pertama bersedia memaafkan perbuatan yang dilakukan oleh pihak kedua dan meminta agar dikemudian hari tidak mengulangi perbuatan tersebut.
Pihak kedua akan menghapus medsos Facebook yang dipergunakan berkaitan dengan masalah ini.
Pihak pertama dan pihak Kedua tidak akan mengganggu kehidupan masing masing Kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
Apabila dikemudian hari pihak pertama dan pihak kedua mengingkari pernyataan dalam surat kesepakatan perjanjian ini maka bersedia menerima sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
(FS/Red.GK/Humas Polres Kotim)
