Pj. Bupati Kab. Sukamara Dicoklit Untuk Pilkada Tahun 2024

 

Pj. Bupati Kab. Sukamara, Dr. H. Kaspinnor, SE, M.Si, saat dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit)

GlobalKalteng.com, SUKAMARA – Dalam rangka mensukseskan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukamara Tahun 2024, yang saat ini telah memasuki tahapan Pemutakhiran dan Peyususunan Daftar Pemilih, KPU Kabupaten Sukamara melalui Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) menyambangi kediaman Pj. Bupati Kabupaten Sukamara, Dr. H. Kaspinnor, SE, M.Si, untuk dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit).

Kedatangan petugas Pantarlih tersebut didampingi oleh Anggota KPU Kabupaten Sukamara Edi Susanto, Anggota PPK Sukamara, dan Anggota PPS Natai Sedawak, serta perwakilan Panwascam.

Pantarlih dari KPU Kabupaten Sukamara yang mendatangi kediaman Pj. Bupati Kabupaten Sukamara dan istrinya serta putra putrinya, pada Selasa (02/07/2024), kemudian meminta identitas yang dimiliki untuk selanjutnya dilakukan pencocokan dalam E-Coklit dan Formulir Model A Daftar Pemilih.

Berdasarkan hasil coklit Pantarlih tersebut, terdapat 4 orang yang memiliki hak untuk untuk memilih pada pemilihan serentak tahun 2024.

“Kaspinnor Pj. Bupati Kabupaten Sukamara, mengajak masyarakat untuk mensukseskan kegiatan coklit dengan menyiapkan dokumen pendukung yang dibutuhkan berupa KTP Elektronik/Identitas Kepedudukan Digital (IKD), atau Kartu Keluarga dan berpartisipasi aktif dalam  seluruh tahapan pemilihan serentak tahun 2024 serta menggunakan hak suaranya untuk memilih Gubernur Dan Wakil Gubernur  Serta Bupati Dan Wakil Bupati  hari Rabu, 27 November 2024,” katanya.

Dalam kesempatan itu Edi Susanto, Anggota KPU Kabupaten Sukamara, menyatakan pada minggu pertama ini tahapan Coklit akan berfokus kepada tokoh masyarakat ada di Kabupaten Sukamara, seperti kepala daerah maupun tokoh-tokoh masyarakat.

Pelaksanaan kegiatan Coklit oleh petugas Pantarlih berlangsung selama satu bulan sejak 24 Juni sampai dengan 24 Juli 2024. Dalam melaksanakan tugas Pantarlih dibekali surat tugas  dan ID Card serta mengenakan seragam rompi dan tompi pantarlih. Warga yang sudah dicoklit akan diberikan Model A. Tanda bukti Coklit dan di tempelkan Stiker Coklit di rumah masing-masing. (FS/Luzy/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version