Pemprov Kalteng Susun RPJP Tahura Isen Mulang Sebangau Berkah 2026–2035

Foto Bersama saat kegiatan Penyusunan RPJP Tahura Isen Mulang Sebangau Berkah 2026–2035

GLOBALKALTENG.COM, Palangka Raya — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Dinas Kehutanan terus memperkuat komitmen pengelolaan kawasan konservasi daerah dengan menyusun Rencana Pengelolaan Jangka Panjang (RPJP) Taman Hutan Raya (Tahura) Isen Mulang Sebangau Berkah (IMSB) periode 2026–2035. Penyusunan dokumen strategis tersebut diawali melalui Konsultasi Publik Rancangan RPJP yang digelar di Swiss-Belhotel Palangka Raya, Selasa (30/12/2025).

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Agustan Saining, menegaskan bahwa Tahura Isen Mulang Sebangau Berkah merupakan kawasan konservasi yang pengelolaannya dilimpahkan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Pelimpahan kewenangan ini menjadi tonggak penting dalam penguatan peran daerah dalam menjaga kelestarian hutan dan keanekaragaman hayati.

“Awalnya kawasan ini berstatus Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam yang dikelola oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Tengah. Namun berdasarkan keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pengelolaan Tahura Isen Mulang Sebangau Berkah kini secara resmi menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah,” ujar Agustan.

Ia menjelaskan, melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.1179/MENLHK/SETJEN/PLA.2/11/2023 tanggal 6 November 2023, luas kawasan Tahura Isen Mulang Sebangau Berkah ditetapkan sekitar 58.113 hektare yang berada di wilayah Kota Palangka Raya dan Kabupaten Pulang Pisau. Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor 138 Tahun 2025, luas kawasan tersebut ditetapkan secara definitif menjadi 58.009,97 hektare.

Agustan menambahkan, sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Taman Hutan Raya merupakan kawasan pelestarian alam yang dimanfaatkan untuk koleksi tumbuhan dan satwa, baik yang bersifat alami maupun buatan. Kawasan ini juga diperuntukkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, penunjang budidaya, serta pemanfaatan kondisi lingkungan secara berkelanjutan.

“Karena itu, sebagai pengelola, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Kehutanan saat ini tengah menyiapkan tahapan perencanaan yang komprehensif. Salah satu langkah strategisnya adalah penyusunan RPJP Tahura Isen Mulang Sebangau Berkah untuk 10 tahun ke depan,” jelasnya.

Melalui konsultasi publik ini, Pemprov Kalteng membuka ruang partisipasi para pemangku kepentingan, akademisi, dan masyarakat untuk memberikan masukan konstruktif. Diharapkan, dokumen RPJP yang dihasilkan mampu menjadi pedoman pengelolaan Tahura Isen Mulang Sebangau Berkah secara terarah, berkelanjutan, serta memberikan manfaat ekologis, sosial, dan ekonomi bagi masyarakat Kalimantan Tengah.

(FS/Red. GK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version