Pelibatan Aparat dalam Pajak Dinilai Perlu Batas Tegas, Freddy : Jangan Sampai Warga Tertekan

Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Yohanes Freddy Ering

PALANGKA RAYA – Rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak dinilai perlu dikaji secara cermat agar upaya meningkatkan penerimaan negara tidak bergeser menjadi tekanan terhadap masyarakat.

Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Yohanes Freddy Ering, menilai pelibatan aparat penegak hukum maupun unsur pertahanan dalam urusan perpajakan memiliki dua sisi. Di satu sisi, kehadiran aparat berpotensi memperkuat kepatuhan wajib pajak. Namun di sisi lain, pendekatan tersebut dapat memunculkan tekanan psikologis apabila diterapkan pada aktivitas pemungutan pajak secara umum.

Sorotan tersebut berkaitan dengan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 yang menjadi dasar munculnya wacana koordinasi pengawasan perpajakan dengan melibatkan unsur TNI dan Polri.

“Ya itu masih isu nasional kan, yang masih ada plus minus dan pro kontra. Plusnya ketaatan pajak akan lebih meningkat, tapi minusnya itu kan masyarakat dihantui, ya kecenderungan tekanan sebagainya,” ujar Freddy, Senin, 3 Agustus 2026.

Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan, keterlibatan personel TNI maupun Polri dalam ruang perpajakan tentu akan menghadirkan persepsi berbeda di tengah masyarakat. Karena itu, menurutnya, perlu ada kejelasan mengenai bentuk koordinasi, kewenangan, serta batas keterlibatan aparat agar tidak menimbulkan kesan bahwa masyarakat menghadapi pendekatan koersif dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Freddy juga menegaskan pihaknya masih menunggu kepastian mengenai apakah koordinasi formal antara otoritas perpajakan dengan TNI dan Polri benar-benar telah ditetapkan dalam mekanisme pemungutan pajak.

Menurutnya, pelibatan aparat akan lebih relevan jika diarahkan pada penanganan kasus tertentu, terutama terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan besar atau sengaja menghindari kewajiban perpajakan.

“Kalau mengejar wajib pajak khususnya yang menunggak atau yang mengemplang pajak itu mungkin. Kalau pemungutan pajak secara normal itu ya menurut saya tidak perlu dan tidak harus ya APH. Karena kita di daerah kan berbeda ya,” pungkasnya.

(FS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version