Oknum Karyawan Bank Kalteng Dituntut 12 Tahun, Diduga Gelapkan Rp16,4 Miliar  

Terdakwa Riky, oknum karyawan Bank BPD Kalteng

GlobalKalteng.com || Palangka Raya – Terdakwa Riky, oknum karyawan Bank BPD Kalteng, dituntut pidana penjara selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dessy Mirajiah dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, kamis (16/4).

Selain hukuman badan, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp5 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, denda tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 410 hari.

“Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Riky selama 12 tahun, dikurangi masa tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan,” tegas JPU dalam persidangan.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Henddy Belliyaandi. Terdakwa hadir mengenakan kemeja putih dan didampingi penasihat hukum Yohana serta Dani.

Dalam perkara ini, jaksa turut menghadirkan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen audit khusus tertanggal 18 Oktober 2024, rekening koran dari beberapa bank atas nama terdakwa, uang tunai ratusan juta rupiah, serta satu unit laptop dan perangkat pendukung lainnya.

Riky didakwa melakukan pencatatan palsu serta memindahkan dana dari sejumlah rekening internal bank ke rekening pribadinya.

Aksi tersebut diduga berlangsung sejak November 2023 hingga Agustus 2024. Selama periode itu, terdakwa disebut melakukan 205 kali transaksi dengan total nilai mencapai Rp16,47 miliar.

Dana hasil dugaan kejahatan itu kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, mulai dari pembelian barang elektronik, emas, hingga aset berupa tanah dan pembangunan rumah.

Perkara dengan nomor 5/Pid.Sus/2026/PN Plk tersebut masih berlanjut dan akan memasuki agenda agenda pledoi pada Sidang berikutnya.

(Red.GK) 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version