Mempertegas Peran Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan Ekuivalen Plasma Sawit

 

Foto : H. Achmad Rasyid Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Membidangi Perekonomian dan Sumber Daya Alam

GlobalKalteng.com, PALANGKA RAYA – Ketua Komisi II DPRD Provinsi
Kalimantan Tengah Membidangi Perekonomian dan Sumber Daya Alam, H. Achmad
Rasyid menegaskan, harus ada peran pemerintah Kalteng untuk mempertegas
regulasi yang berkenaan dengan ekuivalen plasma sawit.

Bukan tanpa alasan, hal ini dirinya sampaikan berkenaan
dengan Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) yang khususnya pada bagian yang
mengatur mengenai plasma sawit. Yakni plasma tersebut tidak harus dalam bentuk
tanaman melainkan dalam bentuk lain yang memiliki nilai yang sama, sehingga
kebijakan kemitraan 20 persen tidak harus berupa selalu membangun kebun.

“Kita berharapnya kompensasi yang dimaksud itu tidak
dalam bentuk yang instant saja. Bisa juga diganti dengan kebun yang lain, atau
sesuatu yang dapat di kelola berkelanjutan. Tapi disini permasalahan lahan lagi
yang menjadi masalah,” katanya, Rabu (07/02/2024).

Legislator dari Partai Gerindra ini menyebutkan, permasalahan
ketersediaan lahan yang minim tentu menjadi permasalahan yang serius, solusi
lain yang dapat dilakukan selain membangun kebun, ialah dengan membuka tambak
ikan bagi masyarakat atau sesuatu untuk jangka panjang sebagai pengganti plasma
tersebut.

Kemudian, Ia mengharapkan agar perusahaan-perusahaan sawit
di Kalteng dapat hidup berdampingan dan peduli dengan keadaan masyarakat
sekitarnya sehingga meminimalisir terjadinya perselisihan antar pelaku usaha
dan masyarakat.

“Hal tersebut sah-sah saja, asalkan jangan memberikan
sesuatu kepada masyarakat untuk dikelola dalam jangka pendek. Intinya harus
memperhatikan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Rasyid juga mengharapkan agar pemerintah Kalteng bersama
DPRD dapat menjadi regulator dan juga sebagai proteksi bagi masyarakat terkait
permasalahan tersebut dengan cara mempertegas regulasi yang berkenaan dengan
pelaku usaha sawit.

“Harus memperhatikan masyarakat. Memperbaiki
aturan-aturan yang kurang pas, supaya pas. Bersama-sama mempertegas aturan yang
berlaku,” pungkasnya. (FS/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version