Marak PETI, DPRD Dorong Pendekatan Pembinaan dan Legalitas Tambang Rakyat
GlobalKalteng.com || PALANGKA RAYA – Maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Palangka Raya dinilai tidak dapat diselesaikan hanya melalui penindakan hukum semata. Pemerintah diminta menghadirkan solusi dan alternatif ekonomi bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari aktivitas tersebut.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan. Ia menegaskan bahwa secara hukum aktivitas tambang liar memang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, namun kondisi sosial ekonomi masyarakat juga perlu menjadi perhatian serius.
“Secara undang-undang memang salah, tapi kita juga harus melihat kenyataan di lapangan. Masyarakat ini berjuang bukan untuk kaya, tapi sekadar untuk makan,” ujarnya, Selasa (20/1/2026).
Menurut Hatir, DPRD sebelumnya telah mengantisipasi persoalan serupa melalui sejumlah kebijakan daerah, salah satunya dengan mendorong pemerintah membantu masyarakat membuka lahan pertanian tanpa pembakaran. Upaya tersebut juga menjadi bagian dari langkah pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Legislator dari Partai Demokrat ini menilai pendekatan yang terlalu represif berpotensi menimbulkan ketidakadilan, terlebih jika penertiban dilakukan secara tebang pilih.
Ia menyarankan pemerintah melakukan pembinaan serta sosialisasi mengenai skema pertambangan rakyat yang legal, sehingga masyarakat memiliki peluang untuk beraktivitas secara sah.
“Kalau memang ada skema pertambangan rakyat dengan badan hukum, ya bina mereka. Sosialisasikan payung hukumnya, bagaimana mekanismenya, termasuk soal pembatasan lahan 25 hektare itu seperti apa,” tegasnya.
Hatir berharap pemerintah dapat menghadirkan kebijakan yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memberikan solusi berkelanjutan bagi masyarakat agar memiliki sumber penghidupan yang lebih aman dan legal.
(FS/Red.GK) 2026
