KEMENKUMHAM KALTENG GELAR RAPAT TIM PENGAWASAN ORANG ASING (TIM PORA) PROV. KALTENG

 

Arief Munandar Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Provinsi Kalimantan Tengah (Foto : Fahri)

GlobalKalteng.com,
Palangka Raya
– Pesta Demokrasi Tahun 2024 mendatang, akan
dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, yaitu pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden serta pemilihan Legislatif dan Pemilihan Kepala
Daerah.

Berdasarkan Pasal 198 ayat (1)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu menegaskan bahwa hak untuk memilih hanya
dimiliki oleh WNI, sehingga WNA tidak memiliki hak suara dalam memilih Anggota Legislatif
maupun calon Presiden atau Wakil Presiden bahkan Kepala Daerah dalam pemilu.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Provinsi
Kalimantan Tengah Arief Munandar usai mengikuti kegiatan Rapat Tim Pengawasan
Orang Asing (TIM PORA) Provinsi Kalimantan Tengah, yang bertempat di Best
Western Batang Garing Hotel Palangka Raya, Selasa (10/10/2023).

“Kegiatan Rapat Tim
Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) Prov. Kalteng ini bertujuan untuk saling berbagi
informasi tentang kegiatan atau keberadaan orang asing terkhususnya yang berada
di wilayah Prov. Kalteng, selain itu juga membahas terkait dengan isu Pemilu Tahun
2024 yang akan datang, jangan sampai nanti ada kewarganegaraan asing ikut masuk
ke dalam daftar pemilih sehingga tidak mencederai regulasi yang berlaku di
Indonesia,” kata Arief Munandar.

Arief Munandar juga
mengungkapkan, berkaca dari pengalaman pada tahun 2019 ditemukan adanya
warganegara asing masuk kedalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Persoalan ini
muncul karena kekurangtelitian pada saat proses pencocokan dan penelitian
(coklit) daftar pemilih. Proses coklit idealnya telah dilakukan di awal sejak
pemutakhiran data pemilih.

“Jadi kita mengundang
dari KPU Provinsi untuk memberikan keterangan atau menyampaikan informasi
terkait daftar pemilih di tahun 2024 mendatang. Belajar dari pengalaman 2019,
ditemukan adanya orang asing yang masuk ke dalam daftar pemilih hal tersebut
sempat tidak terdeteksi. Tapi syukur saja WNA tersebut telah dicoret karena
sejatinya orang asing tersebut tidak memiliki hak untuk memilih,” ungkapnya.

Kemudian lebih lanjut,
pemilihan 2024 nanti, tidak bisa dianggap sebagai sesuatu yang sepele, semua
pihak harus saling menguatkan dan saling menginformasi baik dari KPU, Polri,
kejaksaan maupun pihak lain yang saling berkaitan.

“Tadi dari pihak KPU Provinsi
Kalteng juga menyampaikan pernah ada pengalaman seperti itu pada 2019, sehinga
kedepannya kita lebih meningkatkan kerjasama terutama untuk mendeteksi para
warganegara asing sehingga jangan sampai ikut dalam Pemilu 2024 nanti. Kemudian
dari 2020 sampai sekarang khususnya di Kalteng untuk sementara ini syukur tidak
ditemukan adanya WNA yang masuk ke dalam DPT, walaupun untuk sekarang belum
ditemukan, kita harus tetap waspada,” jelasnya.

Ia juga menambahkan wilayah Prov.
Kalteng merupakan wilayah yang sangat luas, jika dilihat dari jumlah petugas
yang ada tentu sangat terbatas karena itu perlu adanya dukungan bagi masyarakat
untuk turut serta membantu baik itu dari segi informasi maupun dari segi
keaktifannya.

“Saat ini kendala yang
kami hadapi ialah keterbatasan petugas, seperti yang kita ketahui Prov. Kalteng
ini memiliki luas yang lebih luas dari pulau Jawa tentu perlu adanya bantuan
dari pihak kepolisian, kejaksaan, KPU, Bawaslu bahkan masyarakat itu sendiri.
Untuk itu harapan ke depan tentu kerjasama ini bisa lebih ditingkatkan lagi
artinya ada peran serta masyarakat maupun instansi pemerintah itu bisa saling
mensupport, memberikan informasi khususnya untuk keberadaan dan kegiatan orang
asing di wilayah Prov. Kalteng. Sejatinya peran serta masyarakat itulah yang
nantinya bisa membantu kami untuk melakukan penegakan hukum khususnya dalam
bidang imigrasi,” tegasnya. (Fahri/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version