Karhutla Disorot, DPRD Kalteng Desak APH Usut Dugaan Pembukaan Lahan dengan Api
GlobalKalteng.com | PALANGKA RAYA
Musim kemarau kembali menjadi ujian serius bagi komitmen pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. DPRD Kalteng meminta aparat penegak hukum (APH) tidak berhenti pada upaya pemadaman, tetapi juga memburu pihak yang diduga sengaja menggunakan api untuk membuka lahan.
Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, menilai dugaan pembakaran lahan untuk kepentingan ekspansi perkebunan harus mendapat perhatian serius. Menurutnya, jika praktik tersebut terbukti dilakukan secara sengaja, penegakan hukum harus dijalankan tanpa pandang bulu.
Sorotan itu mencuat setelah aktivis lingkungan dan konservasi, Chanee Kalaweit, merekam dari udara kondisi kebakaran lahan di wilayah Kalimantan yang diduga berada di sekitar Muara Teweh pada 7 Juli 2026. Rekaman tersebut kemudian memunculkan dugaan bahwa kebakaran berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit.
“APH harus bertindak keras terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan perluasan atau pembukaan lahannya melalui membakar,” kata Siti Nafsiah, Jumat (17/7/2026).
Ia menegaskan, perusahaan perkebunan berskala besar semestinya memiliki kemampuan dan sumber daya untuk membuka lahan tanpa menggunakan api. Karena itu, penerapan konsep zero burning dinilai menjadi pilihan yang lebih bertanggung jawab untuk mencegah meluasnya risiko karhutla.
“Metode tanpa bakar bukan hal sulit diterapkan bagi perusahaan perkebunan berskala besar. Pembukaan lahan dapat dilakukan melalui sistem tebas manual maupun teknologi lain yang tidak menimbulkan risiko kebakaran,” tegasnya.
Bagi Siti, persoalan utamanya bukan semata bagaimana api dipadamkan, melainkan bagaimana sumber dan penyebab kebakaran diungkap. Jika ditemukan bukti adanya unsur kesengajaan, pihak yang bertanggung jawab harus menghadapi konsekuensi hukum.
“Jika memang terbukti ada unsur kesengajaan, maka harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar penanganan karhutla tidak hanya berujung pada penertiban masyarakat. Pemerintah dan aparat penegak hukum, menurutnya, harus memastikan seluruh pelaku yang berpotensi menjadi sumber kebakaran diperiksa secara objektif, termasuk korporasi.
“Jangan sampai masyarakat terus diingatkan menjaga lingkungan, tetapi justru ada perusahaan yang memanfaatkan kondisi kemarau ini,” pungkasnya.
DPRD Kalteng berharap penegakan hukum terhadap dugaan pembakaran lahan dapat menjadi langkah preventif sekaligus memberikan efek jera. Terlebih, memasuki periode kemarau, satu titik api berpotensi berkembang menjadi bencana yang berdampak luas terhadap lingkungan, kesehatan, dan aktivitas masyarakat.
(FS)
