Kalteng Terbakar, Siapa Yang Harus Bertanggung Jawab ?  

Ketika Api Terus Berulang, Yang Harus Dicari Bukan Hanya Titik Panas, Tetapi Akar Masalah

EDITORIAL UTAMA globalkalteng.com

Kalimantan Tengah kembali menghadapi ujian lama: karhutla.

Kemarau panjang telah mengeringkan lahan. Hujan belum juga datang. Api muncul di sejumlah wilayah, asap mengancam kualitas udara, sementara masyarakat kembali berada di garis depan sebagai pihak yang paling merasakan dampaknya.

Namun di tengah situasi ini, ada satu pertanyaan yang tidak boleh dibiarkan menguap bersama asap:

KALTENG TERBAKAR. SIAPA YANG HARUS BERTANGGUNG JAWAB?

Pertanyaan itu bukan tuduhan.

Itu adalah pertanyaan publik.

Pemerintah telah melakukan berbagai langkah penanganan. Patroli, pemantauan, pemadaman, sosialisasi dan berbagai upaya pencegahan terus dilakukan.

Tetapi jika setiap musim kemarau persoalan yang sama kembali muncul, evaluasi tidak boleh berhenti pada seberapa cepat api dipadamkan.

Yang jauh lebih penting adalah :

Mengapa api muncul?

Dari mana sumbernya?

Apakah ada kelalaian?

Apakah ada unsur kesengajaan?

Dan jika terbukti ada manusia yang sengaja membakar, mengapa hukum harus menunggu api membesar baru bergerak?

Jangan Jadikan Kemarau Sebagai Kambing Hitam

Kemarau memang meningkatkan risiko kebakaran.

Tetapi kemarau tidak boleh menjadi alasan untuk menganggap karhutla sebagai sesuatu yang tidak terhindarkan.

Sebab cuaca kering bukan berarti manusia bebas menyalakan api.

Di sinilah negara harus hadir.

Bukan hanya sebagai pemadam.

Tetapi sebagai pencegah, pengawas dan penegak hukum.

Jika kebakaran terjadi karena faktor alam, pemerintah harus memperkuat mitigasi.

Jika terjadi karena kelalaian, harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan.

Dan jika dilakukan dengan sengaja, pelakunya harus berhadapan dengan hukum.

Tidak boleh pandang bulu.

Api Bisa Padam. Masalah Belum Tentu Selesai.

Inilah persoalan yang sering luput.

Memadamkan api adalah tindakan darurat.

Menemukan penyebab adalah pekerjaan negara.

Sebab jika api dipadamkan tetapi pelakunya tidak pernah ditemukan, persoalan hanya berhenti sementara.

Musim berganti.

Kemarau datang.

Api kembali menyala.

Dan masyarakat kembali menghirup asap yang sama.

Itu bukan penyelesaian. Itu siklus.

Kalteng membutuhkan keberanian untuk memutus siklus tersebut.

Hukum Jangan Hanya Tajam ke Bawah

Jika hasil penyelidikan menemukan adanya pembakaran yang disengaja, proses hukum harus dilakukan berdasarkan bukti.

Siapa pun pelakunya.

Masyarakat biasa maupun pihak yang memiliki kepentingan ekonomi.

Tidak boleh ada perlakuan berbeda karena status sosial, kekuasaan maupun kepentingan.

Api tidak mengenal jabatan. Maka hukum pun tidak boleh mengenal kasta.

Tetapi penegakan hukum juga harus profesional.

Jangan menuduh tanpa bukti.

Jangan menghukum tanpa proses.

Namun jangan pula membiarkan bukti yang ada berhenti menjadi laporan.

Pemerintah Harus Berani Mengukur Keberhasilan

Sudah berapa banyak kebakaran yang terjadi?

Berapa yang berhasil dicegah?

Berapa yang berhasil dipadamkan?

Berapa yang diketahui penyebabnya?

Berapa yang masuk proses hukum?

Dan yang paling penting :

Apakah kebijakan pencegahan selama ini benar-benar menurunkan risiko karhutla?

Publik berhak mengetahui jawabannya.

Sebab setiap kebijakan menggunakan sumber daya negara.

Dan setiap rupiah yang dikeluarkan untuk penanganan karhutla harus menghasilkan perlindungan nyata bagi masyarakat.

JANGAN TUNGGU ASAP MEMENUHI LANGIT UNTUK BARU BERTINDAK

Kalteng tidak boleh terus hidup dalam siklus yang sama :

kemarau datang → api muncul → asap menyebar → aparat bergerak → api padam → semua kembali normal → lalu tahun berikutnya terulang lagi.

Siklus itu harus dihentikan.

Pemerintah harus memperkuat pencegahan.

Aparat harus memperkuat pengawasan.

Penegak hukum harus menindak setiap pelanggaran berdasarkan bukti.

Perusahaan harus memastikan kewajibannya dipenuhi.

Dan masyarakat harus menjadi bagian dari solusi.

Karena karhutla bukan persoalan satu institusi.

Ini persoalan keselamatan publik.

KALTENG TIDAK BOLEH KALAH OLEH API

Kita tidak bisa memerintahkan hujan turun.

Tetapi kita bisa mencegah manusia menyalakan api.

Kita tidak bisa menghapus musim kemarau.

Tetapi kita bisa memperkuat kesiapsiagaan.

Kita tidak bisa menjamin tidak ada kebakaran.

Tetapi kita bisa memastikan setiap kebakaran ditangani cepat, ditelusuri penyebabnya, dan apabila ditemukan pelanggaran, diproses secara hukum.

Itulah tanggung jawab negara.

Dan itulah harapan masyarakat.

Jangan hanya padamkan apinya.

Ungkap penyebabnya.

Jangan hanya hitung titik panasnya.

Hitung pula berapa banyak kegagalan pencegahan yang harus diperbaiki.

Dan jika terbukti ada pihak yang sengaja membakar :

JANGAN BIARKAN HUKUM IKUT TERBAKAR BERSAMA HUTAN.

Kalimantan Tengah membutuhkan udara yang bersih.

Masyarakat membutuhkan rasa aman.

Hutan membutuhkan perlindungan.

Dan negara membutuhkan keberanian untuk memastikan semuanya terlaksana.

Pada akhirnya, pertanyaan ini harus terus dikawal :

KALTENG TERBAKAR. SIAPA YANG HARUS BERTANGGUNG JAWAB?

GlobalKalteng.com akan terus mengawal isu ini.

 

Fahri Sasmita

Redaktur – GlobalKalteng.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version