Kabar Baik bagi Pemilik Kendaraan di Kalteng, Tunggakan dan Denda PKB Dibebaskan

GlobalKalteng.com | PALANGKA RAYA

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah membuka ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui program Pembebasan Tunggakan Pokok dan Denda PKB Tahun 2026.

Program yang mulai berlaku 1 Oktober hingga 31 Desember 2026 tersebut memberikan sejumlah keringanan kepada wajib pajak, terutama mereka yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan dari tahun-tahun sebelumnya.

Melalui kebijakan ini, masyarakat memperoleh fasilitas pembebasan tunggakan pokok PKB dan denda PKB, termasuk pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lalu maupun tahun-tahun sebelumnya.

Keringanan juga mencakup pembebasan pokok PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar Provinsi Kalimantan Tengah.

Tidak hanya itu, pemerintah turut memberikan pembebasan BBNKB II bagi kendaraan bermotor bekas atau second. Dengan demikian, masyarakat yang memanfaatkan program tersebut tidak lagi dibebani sejumlah komponen tunggakan dan biaya balik nama yang masuk dalam skema pembebasan.

Dalam ketentuan program, wajib pajak pada prinsipnya cukup memenuhi kewajiban PKB tahun berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Namun, sejumlah komponen tetap menjadi kewajiban pembayaran. Di antaranya pokok dan denda berjalan SWDKLLJ serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Untuk kendaraan roda dua, PNBP yang dikenakan meliputi BPKB Rp225 ribu, STNK Rp100 ribu, dan pelat nomor Rp60 ribu. Sementara untuk kendaraan roda empat, PNBP terdiri atas BPKB Rp375 ribu, STNK Rp200 ribu, dan pelat nomor Rp100 ribu.

Pemprov Kalteng juga memperluas pilihan kanal pelayanan agar masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut tanpa harus bergantung pada layanan konvensional.

Pembayaran secara digital dapat dilakukan melalui SIGNAL, aplikasi Samsat Huma Betang, dan Samsat Digital Mandiri (E-PAHARI). Pembayaran non-tunai juga tersedia melalui EDC dan QRIS.

Adapun masyarakat yang memilih layanan tatap muka dapat memanfaatkan sejumlah kanal pelayanan, seperti Mal Pelayanan Publik (MPP), Samsat Keliling, Drive Thru, Walk Thru, Angkringan Samsat, layanan SUPEL, serta berbagai layanan Samsat lainnya.

Program yang berlangsung hingga akhir Desember 2026 ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menata kembali kewajiban administrasi kendaraan sekaligus memastikan status pajak kendaraannya kembali tertib.

Masyarakat diimbau mencermati komponen pembayaran yang menjadi kewajiban sebelum melakukan transaksi agar dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan sesuai ketentuan yang berlaku.

(FS/Red.GK) 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version