H. EDY PRATOWO WAGUB PROV. KALTENG MENGHADIRI PERINGATAN HUT KARANTINA INDONESIA KE-146 TAHUN

 

H. Edy Pratowo Wagub Kalteng Saat Menyampaikan Sambutan (Foto : Fahri)

GlobalKalteng.com, Palangka Raya – H. Edy Pratowo Wakil
Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah menghadiri Peringatan HUT Karantina
Indonesia Ke-146 Tahun dirangkai dengan Pameran dan Bazar Sembako Murah yang
diselenggarakan oleh Badan Karantina Indonesia Kalimantan Tengah, bertempat di
halaman Kantor Badan Karantina Indonesia Kalteng JL. G. Obos Km 5,5 Kota Palangka
Raya, Rabu (11/10/2023).

Wagub Prov. Kalteng H. Edy Pratowo dalam sambutannya menyampaikan Karantina Indonesia Prov.
Kalteng merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Badan Karantina
Indonesia yang bertanggung jawab atas pelaksanaan perkarantinaan hewan,
tumbuhan dan ikan di pintu pemasukan dan pengeluaran untuk mencegah penyebaran
Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK) dan
Organime Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK). Karantina Indonesia Kalimantan
Tengah memiliki wilayah kerja untuk menjaga pintu pemasukan dan pengeluaran di
wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

Untuk wilayah kerja tersebut adalah Kantor Pos Palangka Raya,
Bandar Udara Tjilik Riwut, Pelabuhan Sampit, Bandar Udara H. Asan Sampit,
Pelabuhan Seruyan, Pelabuhan Bahaur, Pelabuhan Kumai, Bandar Udara Iskandar
Pangkalan Bun, Bandar Udara Muhamad Sidik Muara Teweh.

“H. Edy Pratowo juga mengingatkan terkait potensi dan peluang
eskpor produk pertanian dan perikanan lokal Kalimantan Tengah yang sangat
menjanjikan, agar seluruh stakeholders harus optimis mampu melakukan
peningkatan ekonomi daerah,” katanya.

Sudirman Kepala Badan Karantina Indonesia Kalteng

Sementara itu dari Sudirman Kepala Badan Karantina Indonesia
Kalimantan Tengah dalam sambutannya menyampaikan Peringatan HUT Karantina
Indonesia Ke-146 Tahun adalah momentum atau sejarah baru tentang lahirnya Badan
Karantina Indonesia.

“Lahirnya Badan Karantina Indonesia sesuai dengan undang-undang 21
tahun 2019 sebagai pengganti undang-undang 16 tahun 1992 dan Kepres 45 tahun
2023 tentang pembentukan Badan Karantina Indonesia yang di intergrasikan dari
fungsi 3 (tiga) Kementerian dan Lembaga, yang pertama adalah dari Kementerian
Pertanian dan dibawahnya sebelumnya ada Badan Karantina Pertanian kemudian dari
Kementerian Kelautan yang dibawahnya juga ada Badan Pengedali Mutu Hasil
Perikanan kemudian yang terakhir dari Badan atau Estektorat BKSDA (Balai Konserpasi
Sumber Daya Alam) yang berada di Kementerian Linkungan Hidup,” tutur Sudirman.

Foto Bersama Usai Penyerahan Sembako Kepada Masyarakat

Kemudian lebih lanjut “ia juga mengatakan tugas dan fungsi karantinaan
dari Badan Karantina Indonesia yaitu mencegah masuknya hama penyakit hewan
karantina, hama penyakit tumbuhan karantina dari luar Negeri kedalam wilayah Negara
Republik Indonesia dari dalam Negeri keluar wilayah Negara Republik Indonesia
dan dari suatu area lain didalam wilayah Negara Republik Indonesia, serta termasuk
juga fungsi keamanan pangan kemudian juga pengawasan tumbuhan dan satwa yang
dilindungi,” Kata Sudirman. (Fahri/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version