Dualisme KSU Sejahtera Bersama Belum Tuntas, Pengurus Baru Desak Audit Keuangan

RDP DPRD Kalteng, Pemerintah Kabupaten Seruyan, DPRD Seruyan, Wilmar Group, serta dua kubu yang bersengketa dalam kepengurusan KSU SB

GlobalKalteng.com | PALANGKA RAYA

Persoalan dualisme kepengurusan Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama (KSU SB) Kabupaten Seruyan belum menemukan titik terang. Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kalimantan Tengah justru menyisakan tuntutan baru dari pengurus yang terbentuk melalui Rapat Anggota Luar Biasa (RALB): transparansi dan audit menyeluruh terhadap tata kelola keuangan koperasi.

RDP yang digelar Senin (20/7/2026) mempertemukan DPRD Kalteng, Pemerintah Kabupaten Seruyan, DPRD Seruyan, Wilmar Group, serta dua kubu yang bersengketa dalam kepengurusan KSU SB.

Ketua KSU SB versi kepengurusan baru, Anang Syahruni, mengatakan pihaknya menghormati hasil RDP. Namun, keputusan tersebut dinilai belum menjawab persoalan utama yang selama ini menjadi sumber keresahan anggota.

Menurutnya, pengurus baru sejak awal berharap pembayaran Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHUK) dapat dipercayakan kepada perwakilan anggota melalui kepengurusan hasil RALB. Faktanya, mekanisme pembayaran kembali difasilitasi pemerintah daerah.

“Intinya, kami ingin ada keputusan yang mempercayakan kepada perwakilan anggota untuk melaksanakan SHUK. Tetapi yang diputuskan kembali kepada pemerintah kabupaten,” kata Anang.

Ia menilai skema tersebut bukan kali pertama diterapkan. Sebelumnya, pembayaran hak anggota juga sempat dilakukan pemerintah daerah, tetapi kemudian kembali diserahkan kepada kepengurusan lama.

“Kondisi ini membuat anggota kembali kecewa karena persoalan yang sama terulang,” ujarnya.

Dalam RDP, DPRD Kalteng bersama pihak terkait juga menyepakati dana operasional koperasi sebesar 13 persen ditahan sampai terdapat putusan hukum berkekuatan tetap.

Anang menjelaskan, alokasi 13 persen tersebut bukan semata-mata insentif pengurus. Di dalamnya terdapat sekitar 3 persen untuk kegiatan sosial dan rumah ibadah, sedangkan 10 persen lainnya digunakan untuk operasional dan insentif pengurus.

Besaran dana tersebut, kata dia, dapat mendekati Rp1 miliar setiap triwulan, bergantung pada nilai SHU yang diperoleh koperasi.

Karena itu, pengurus baru meminta agar persoalan dana tersebut tidak hanya menunggu proses hukum, tetapi juga disertai audit independen. Audit dinilai penting untuk membuka secara terang pengelolaan penerimaan, pengeluaran, aset, dana sosial, dana operasional, hingga pembagian SHU.

“Yang kami tuntut adalah transparansi. Kami ingin ada audit menyeluruh supaya semuanya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada anggota,” tegasnya.

Desakan tersebut tidak terlepas dari sejarah konflik internal KSU SB yang telah berlangsung sejak 2023.

Persoalan mencuat dalam RAT pertanggungjawaban periode 2019-2022 yang digabung. Sejumlah anggota mempersoalkan laporan keuangan yang dinilai tidak transparan serta tidak dilengkapi bukti transaksi, rekening koran, dan dokumen pendukung.

Permintaan untuk menggelar RAT ulang disebut tidak memperoleh tindak lanjut. Situasi itu kemudian berujung pada laporan dugaan penggelapan ke Polres Seruyan pada 14 September 2023.

Konflik kembali mengeras setelah kepengurusan periode 2023-2025 dinilai tidak melaksanakan RAT selama tiga tahun berturut-turut. Kondisi tersebut mendorong 453 dari sekitar 665 anggota menggelar RALB pada 2 Juni 2025.

RALB itu kemudian menghasilkan kepengurusan baru yang menurut Anang telah dituangkan dalam akta notaris dan memperoleh pengesahan administrasi. Namun, pada September 2025 muncul kepengurusan lain sehingga dualisme kembali terjadi.

Sengketa pun bergeser ke ranah hukum melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sampit dan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara terkait keabsahan administrasi kepengurusan.

Anang juga menyebut Putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor 77/Pdt.G/2025/PN Spt mengabulkan sebagian gugatan pihaknya serta menyatakan RALB dan kepengurusan baru sah. Putusan tersebut, menurut dia, juga memerintahkan penyerahan dokumen, aset, rekening, dan laporan keuangan kepada pengurus baru.

Dalam forum RDP, sempat muncul opsi untuk kembali menggelar RALB sebagai jalan tengah. Namun, usulan tersebut tidak mendapat persetujuan dari pihak kepengurusan lama.

“Kami siap kalau memang RALB dianggap sebagai jalan penyelesaian. Kami yakin mayoritas anggota mendukung kepengurusan baru,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong menegaskan RDP menghasilkan dua keputusan utama. Pertama, pembayaran hak anggota koperasi tetap dilakukan melalui pemerintah daerah. Kedua, dana operasional sebesar 13 persen ditahan sampai adanya putusan hukum berkekuatan tetap.

“Pembayaran hak masyarakat anggota koperasi dibayar melalui pemerintah. Yang 13 persen tetap ditahan sampai ada hasil dari pengadilan,” ujar Arton.

Bagi pengurus baru, keputusan tersebut belum cukup untuk mengakhiri konflik. Mereka mendorong agar proses hukum berjalan beriringan dengan pembenahan tata kelola koperasi.

Audit independen dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh hak anggota dapat dihitung secara objektif sekaligus menjadi dasar dalam proses serah terima dokumen, aset, rekening, dan laporan keuangan.

Dengan demikian, penyelesaian dualisme KSU SB tidak berhenti pada soal siapa yang berhak mengelola koperasi, tetapi juga memastikan setiap rupiah yang menjadi hak anggota dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

(FS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version