DPRD Minta Penegakan Hukum Karhutla Bedakan Motif Ekonomi dan Komersial

Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi

PALANGKA RAYA – Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah diminta tidak berhenti pada penindakan hukum. DPRD Kalteng mendorong aparat penegak hukum melihat lebih dalam latar belakang warga yang terjerat kasus pembukaan lahan dengan cara membakar.

Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi, menyampaikan keprihatinan atas penetapan delapan warga sebagai tersangka kasus karhutla di kawasan Tumbang Nusa, Kabupaten Pulang Pisau. Ia meminta aparat membedakan antara pembakaran lahan yang dilakukan karena tekanan ekonomi dengan tindakan yang sejak awal bertujuan komersial.

“Kita menyampaikan rasa keprihatinan dari lembaga DPRD atas ditetapkannya delapan orang tersangka karena membuka lahan dengan cara membakar,” ujar Junaidi, Sabtu, 1 Agustus 2026.

Menurutnya, pendekatan penegakan hukum perlu mempertimbangkan konteks sosial dan ekonomi para tersangka. Jika pembukaan lahan dilakukan karena keterbatasan ekonomi untuk mempertahankan kehidupan, Junaidi berharap aspek tersebut menjadi pertimbangan dalam proses hukum.

“Kita meminta kepada Kapolda Kalteng agar mengkaji apakah mereka membuka karena keterpaksaan, tidak ada pekerjaan dan memang harus membuka dengan cara membakar, atau memang ada niat lain yang sifatnya komersial,” katanya.

Ia menambahkan, apabila hasil pendalaman menunjukkan tindakan tersebut dilakukan karena desakan ekonomi, aparat diharapkan dapat mempertimbangkan pendekatan hukum yang lebih proporsional.

“Kalau memang sangat terpaksa harus membuka lahan untuk menyambung kehidupan, aparat penegak hukum pun bisa mempertimbangkan hukuman seringan-ringannya bagi mereka,” ujarnya.

Di sisi lain, Junaidi menilai persoalan karhutla tidak cukup diselesaikan melalui penindakan setelah kebakaran terjadi. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum perlu memperkuat koordinasi agar masyarakat memahami sekaligus mampu menjalankan mekanisme pembukaan lahan yang telah diatur pemerintah.

Ia menegaskan, Kalteng telah memiliki regulasi mengenai pembukaan dan pembakaran lahan secara terkendali. Karena itu, implementasi aturan tersebut harus berjalan seiring dengan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat.

“Kita sudah ada Pergubnya. Artinya harus ada koordinasi sejauh mana batas yang kita bakar, sejauh mana yang bisa kita buka, kemudian bagaimana cara-cara membakarnya. Itu sudah tercantum di Pergub tahun 2025,” katanya.

Pernyataan Junaidi tersebut menyoroti pentingnya keseimbangan antara agenda pemberantasan karhutla dan perlindungan terhadap masyarakat yang menggantungkan hidup dari pengelolaan lahan.

Sebelumnya, Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengungkapkan Polres Pulang Pisau telah menetapkan delapan warga sebagai tersangka dalam kasus karhutla di kawasan Tumbang Nusa. Penetapan tersebut merupakan hasil penyelidikan kepolisian terhadap kebakaran yang menghanguskan lahan hampir 48 hektare.

“Dari hasil penyelidikan Polres Pulang Pisau menetapkan delapan warga sebagai tersangka yang melakukan pembakaran di sana,” ujar Iwan di Mapolda Kalteng, Kamis, 23 Juli 2026.

Iwan menjelaskan, kebakaran sempat berhasil dipadamkan. Namun, kondisi lahan yang merupakan kawasan gambut serta tiupan angin yang membawa bara memicu munculnya kembali titik api dan menyebabkan kebakaran susulan.

Saat ini, proses pemadaman masih dilakukan bersama instansi terkait.

Delapan tersangka tersebut dipastikan merupakan individu pemilik lahan, bukan pihak korporasi. Mereka memiliki lahan dalam satu hamparan berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dimiliki masing-masing.

“Untuk yang delapan orang ini individu, bukan perusahaan. Pemilik lahannya. Delapan warga ini satu hamparan dan mereka pemiliknya sesuai dengan SKT yang mereka miliki,” ungkap Iwan.

Kasus tersebut kini menjadi ujian bagi pemerintah dan aparat untuk memastikan penegakan hukum terhadap karhutla tetap tegas, namun tidak mengabaikan akar persoalan ekonomi masyarakat serta keberadaan aturan pembukaan lahan terkendali yang telah berlaku di Kalteng.

(FS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version