DPRD Kalteng Tegaskan Seleksi Sekda Tak Boleh Diintervensi
GlobalKalteng.com || PALANGKA RAYA –
DPRD Kalimantan Tengah menegaskan tidak akan mengintervensi proses seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) definitif. Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Sudarsono, menyebut DPRD hanya akan bersuara jika ditemukan pelanggaran dalam tahapan seleksi.
Menurutnya, proses penetapan Sekda sepenuhnya menjadi kewenangan gubernur sepanjang berjalan sesuai aturan dan prosedur.
“Kalau semuanya berjalan sesuai ketentuan, kita serahkan kepada gubernur,” ujar Sudarsono di Palangka Raya, Senin (13/7/2026).
Ia menekankan, Sekda terpilih nantinya harus mampu menerjemahkan visi dan misi gubernur ke dalam kebijakan serta program pembangunan yang berpihak kepada masyarakat.
DPRD, kata dia, akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan program pemerintah tetap sejalan dengan kepentingan rakyat.
Sudarsono juga enggan menilai siapa kandidat paling layak. Menurutnya, tiga peserta yang masuk tahap akhir telah memenuhi persyaratan administrasi dan prosedural, sehingga keputusan akhir berada di tangan gubernur.
“Sekda harus siap bekerja setiap saat untuk mendukung program gubernur demi kepentingan masyarakat Kalteng,” tegasnya.
Tiga nama yang mengerucut dalam seleksi terbuka JPT Madya Sekda Kalteng yakni Kepala Satpol PP Kalteng Baru, Kepala Disnakertrans Kalteng Farid Wadji, dan Pj Sekda Kalteng Linae Victoria Aden.
(FS)
