DPRD Kalteng Soroti Aset Daerah Mangkrak : Rumah Dinas Dinilai Bisa Jadi Sumber PAD
GlobalKalteng.com || PALANGKA RAYA –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah mendorong Pemerintah Provinsi Kalteng mengubah pola pengelolaan aset daerah agar tidak berhenti sebagai kekayaan administratif, tetapi mampu memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin, menilai masih terdapat sejumlah aset milik pemerintah provinsi yang belum dikelola secara optimal. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena tata kelola aset daerah juga masih menjadi salah satu catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Salah satu aset yang disorot adalah rumah dinas milik Pemprov Kalteng. Sejumlah rumah dinas yang masih dalam kondisi fungsional dinilai memiliki potensi ekonomi apabila dikelola melalui mekanisme pinjam pakai maupun penyewaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Potensi penerimaan dari pengelolaan aset tersebut bahkan diperkirakan dapat mencapai lebih dari Rp500 juta. Karena itu, DPRD menilai aset yang selama ini belum memberikan manfaat optimal perlu segera dipetakan dan ditata kembali.
“Pada saat pembahasan Banggar ada juga beberapa rumah dinas yang sudah fungsional, mungkin nanti akan diarahkan untuk kita pinjam pakai atau kita sewakan juga untuk salah satu opsi peningkatan PAD,” ujar Riska, Rabu (15/7/2026).
Menurutnya, optimalisasi aset menjadi semakin penting di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Pemerintah daerah dituntut tidak hanya mengandalkan peningkatan belanja maupun transfer, tetapi juga mampu menggali sumber-sumber pendapatan dari kekayaan daerah yang telah dimiliki.
Riska meminta Pemprov Kalteng melakukan penilaian atau appraisal terhadap aset-aset tersebut. Langkah ini diperlukan untuk memastikan setiap aset memiliki nilai ekonomi yang terukur sekaligus menjadi dasar hukum dan administratif dalam menentukan pola pemanfaatannya.
“Sayang kita punya aset terbengkalai yang tidak dipakai, kenapa kita tidak manfaatkan untuk peningkatan PAD. Tapi akan kita bahas ulang, apakah mungkin nanti kita lakukan appraisal, kita bahas kembali dengan OPD terkait agar ini bisa ditindaklanjuti,” tegasnya.
DPRD Kalteng berharap inventarisasi dan penataan aset tidak sebatas menjadi agenda administratif, melainkan menghasilkan kebijakan konkret. Aset yang tidak digunakan untuk pelayanan publik dapat dipertimbangkan untuk dimanfaatkan secara produktif, sepanjang tidak bertentangan dengan regulasi dan kepentingan pemerintah daerah.
Langkah tersebut dinilai dapat menjadi bagian dari strategi memperkuat kemandirian fiskal Kalteng. Dengan tata kelola yang transparan, terukur, dan sesuai aturan, aset daerah berpotensi menjadi sumber PAD baru sekaligus mengurangi risiko aset terbengkalai dan berulangnya catatan dalam pemeriksaan keuangan daerah.
(FS)
