DPRD Kalteng Perketat Pengawasan BPJS Gratis : Jangan Ada Warga Miskin Kehilangan Hak Berobat
PALANGKA RAYA – Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan pengawasan terhadap program bantuan iuran BPJS Kesehatan tidak boleh berhenti pada tersedianya anggaran. Dewan ingin memastikan setiap rupiah yang dialokasikan pemerintah benar-benar berujung pada satu hal: masyarakat kurang mampu tetap memiliki akses untuk berobat.
Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Sugiyarto, mengatakan pihaknya akan mengawal pelaksanaan program tersebut di seluruh kabupaten dan kota. Fokus pengawasan diarahkan pada ketepatan sasaran penerima, keberlanjutan kepesertaan, hingga persoalan administrasi yang berpotensi membuat warga kehilangan perlindungan kesehatan.
“Kami akan terus mengawasi pelaksanaan bantuan iuran BPJS Kesehatan di seluruh daerah. Jangan sampai anggaran sudah dialokasikan, tetapi masyarakat yang berhak justru tidak menerima manfaatnya,” ujar Sugiyarto, Selasa (28/7/2026).
Menurutnya, pemerintah kabupaten/kota bersama Pemprov Kalteng telah menunjukkan komitmen melalui pengalokasian anggaran untuk membantu pembayaran iuran BPJS Kesehatan masyarakat miskin dan tidak mampu. Namun, kebijakan tersebut harus dibarengi dengan pengawasan dan validasi data yang konsisten.
“Pemerintah kabupaten maupun Pemerintah Provinsi Kalteng sudah memberikan bantuan BPJS sehingga masyarakat miskin dan tidak mampu dapat terakomodasi. Sekarang tinggal memastikan program ini berjalan sesuai perencanaan dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” katanya.
Sugiyarto menyoroti perubahan data penerima bantuan iuran yang sempat dilakukan pemerintah pusat pada awal tahun. Perubahan tersebut berdampak pada berkurangnya jumlah peserta aktif BPJS Kesehatan dan berpotensi membuat sebagian warga tidak lagi memperoleh jaminan kesehatan.
Kondisi itu, menurut dia, harus segera diantisipasi pemerintah daerah. Jangan sampai perubahan administrasi di tingkat pusat justru menciptakan celah perlindungan bagi masyarakat yang secara ekonomi masih membutuhkan bantuan.
“Menyikapi kondisi tersebut, pemerintah daerah mengambil langkah dengan menambah kuota peserta melalui pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” jelasnya.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga agar masyarakat yang sebelumnya tidak lagi tercatat sebagai penerima bantuan tetap mendapatkan perlindungan kesehatan.
“Ketika ada perubahan data dari pusat, pemerintah daerah harus sigap. Jangan sampai masyarakat tidak bisa berobat hanya karena status kepesertaannya tidak lagi aktif. Karena itu, pengawasan DPRD sangat penting agar program ini tetap berjalan optimal,” tegas Sugiyarto.
Komisi III juga mendorong penguatan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan BPJS Kesehatan, terutama dalam proses pemutakhiran serta sinkronisasi data kepesertaan.
Bagi DPRD Kalteng, akurasi data menjadi kunci agar kebijakan bantuan iuran tidak sekadar menjadi program administratif, tetapi benar-benar menjadi instrumen perlindungan sosial.
“Dengan data yang akurat, bantuan iuran BPJS Kesehatan diharapkan dapat terus menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan, sehingga pelayanan kesehatan dapat dinikmati secara berkelanjutan tanpa terkendala persoalan administrasi maupun biaya,” pungkasnya.
(FS)
